- RAPP Gelar Sunatan Massal bagi 30 Anak di Desa Air Hitam
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Menggelar FGD dengan KIM
- Pererat Silaturahmi, Civitas Akademika Universitas Riau dan Pemkab Bengkalis Makan Malam Bersama
- Polres Indragiri Hilir Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
- Dukung Asta Cita, Polsek Keritang Pantau dan Rawat Jagung di Dusun Pelangi
- HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Keritang Gelar Donor Darah
- Rayakan HUT ke-80, Polsek Keritang Tebar Kepedulian Lewat Bansos Sembako
- Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Dodi Nefeldi Masuk Daftar Nominator JMSI Award
- Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
- Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Keritang Gotong Royong di Rumah Allah
Alat Peraga Sementara di Musnakan Bawaslu Meranti Bersama Tim Gabungan

Meranti, VokalOnline.Com - Jelang Pesta Demokrasi Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti bersama Panwascam Se Kepulauan Meranti sudah melakukan penertipan Alat Peraga Sementara Bacaleg setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Kemaren Minggu (5/11/2023).
Selain itu, Ada beberapa titik yang ada di Wilayah Kepulauan Meranti bukan di pusat Kota Kecamatan Tebing Tinggi saja namun semua Kabupaten di lakukan setentak hari ini bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kepulauan Meranti serta Polsek Wilayah Hukum Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, sejak dari kemaren telah ditetapkan KPU bahwa Daftar Pemilih Tetap (DCT), berhak kami tertibkan Alar Peraga Sementara sampai nanti sampai massa Kampanye di perbolehkan oleh KPU.
" Kami menertipkan alat peraga sosialisasi (APS) sesudah Daftar Calon Tetap (DCT) dan kami sudah menghimbau partai Politik untuk menertibkan sebelum (DCT) Kemaren lagi, dalam memastikan alat paraga sementara itu sudah dibersihkan ternyata belum bersihkan kami yang membersihkan," kata Syamsurizal.
Menurutnya, Kami sudah menghimbau alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye, sesudah DCT ini, dan kami tertibkan bersama - sama Satpol PP dan Pihak Kepolisian, karena massa kampanye itu belum lagi, saat ini, peserta pemilu di larang melakukan kamapanye, karena harus seusai jadwal yang di tetapkan KPU.
Dijelaskanya, Mengapa itu dilarang, karena sebelum massa kampanye itu dilarang melakukan kegiatan kampanye, dari kegiatan mengandung unsur kampanye, dari kegiatan nyata maupun media sosial, sebelum jadwal telah di tetapkan KPU Kepulauan Meranti.
" Adapun jadwal Kampanye itu sesuai menetapan KPU dari 28 November 10 hingga Febuary 2024, selain itu melarang Kampanye, apapun bentuknya, dan juga penyebaran alat kampanye juga alat peraga kampanye, jangan sampai menyebarkan selama 75 hari sebelum penetapan dari KPU," terangnya.
Menurut Syamsulrizal pula, adapun untuk titik Lokasi kampanye, sudah ditentukan akan mengadakan sosialisasi, hari ini kami menertibkan seluruh kecamatan, yang mengandung unsur kampanye untuk Calon Daftar tetap DPRD Meranti, DPRD Provinsi Riau, DPR RI dan DPD semua ditertibkan alat Peraga Sosialisasi mereka yang mengandung unsur kampanye.
Ia berharap, dengan adanya pengawas Pemilu, dan Pemilu agar dapat tertib dan mematuhi aturan pemilu secara kondusif aman sesuai aturan yang di lakukan oleh KPU Kepulauan Meranti.(Bom)**
Berita Terkait :
- Jasad Korban Kecelakaan di Jembatan Langgam Ditemukan Meninggal Dunia 0
- Rakorbin SDM dan PNS Polri 2023, Polres Rohil Gelar Bakti Sosial Tanam 247 Pohon0
- Para Pemain dan Pelatih Sepaktakraw Riau foto Bersama di GOR Sepaktakraw Purna MTQ, Pekanbaru0
- Indragiri Peduli Kumpulkan Sumbangan Untuk Palestina Hingga 15 November 20230
- Logistik Pemilu Sudah Masuk DCT Sudah Perseta Pemilu Kampanye Sesuai Jadwal0
_Black11.png)









