- Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti
- Tahun Ajaran Baru Dimulai, 2.021 Kepala Sekolah SD-SMP di Kepulauan Meranti Sambut Murid dengan MPLS
- Tahun Ajaran Baru Dimulai, 2.021 Kepala Sekolah SD-SMP di Kepulauan Meranti Sambut Murid dengan MPLS
- Bupati Meranti H.Asmar Lantik 145 BPD Dari 28 Desa Harapkan Majukan Desa
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Sinkronkan RKA Operasi TA 2027, Pastikan Program Berjalan Efektif dan Teru
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kolaborasi, Pangdam Sambut Audiensi Denpusen Arhanud
- Pansus RUU Daerah Kepulauan Soroti Kemiskinan Ekstrem di Kepulauan Meranti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
- Semangat Gotong Royong: Polsek Keritang Monitor Kebun Timun Demi Kesejahteraan Rakyat
- Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
Anggota Koperasi Iyo Basamo, Menolak Kesepatakan Yang di Buat Oleh Ketua LAK Kampar

Foto Surat Peryatànn dari Anggota Lepas Iyo Basamo Desa Tertantang.
TAMBANG,VokalOnline-Com-Anggota Koperasi Iyo Basamo menolak surat yang dibuat oleh Yusri Sekda Kampar atas nama Ketua Lembaga Adat Kampar.
Karena penolakan tersebut belum adanya musyawarah dengan Anggota Kop IB dan keputusan yang tertinggi juga terletak pada anggota.Kata Darisman dan H Nurmin.Rabu, (20/7/20220) di Desa Terantang.
Dikatakan Darisman, Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada tanggal 24 Juni 2022 membuat Surat pernyataan.
Semua Anggota yang terdaftar di dalam buku induk Tahun 2016, dengan ini menyatakan sikap menolak terhadap Kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan oleh Ninik Mamak atas nama Lembaga Adat Kampar (LAK) pada hari Senin Tanggal 20 Juni 2022, di balai adat Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota.
Dengan isi Surat Pernyataan dari Anggota Kop IB adalah, Kami seluruh Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Menolak Kesepakatan tersebut, karena belum di Musyawarahkan kepada Anggota Koperasi, dalam hal ini bertentangan dengan aturan dan undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
"Atas kesepakatan tersebut kami sebagai Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo merasa sangat dirugikan, sehingga kami tidak bisa lagi menerima gajian bulanan seperti biasanya.Ujar Darisman.
Hal Senada juga dikatakan oleh H Nurmin, kami 900 kk menolak dan tetap akan melakukan perawatan kebun seperti biasa dan memanen nya, karena ini merupakan sumber ekonomi bagi anggota Kop IB.
Sementara ini kami sudah 2 (Dua) bulan tidak bisa merawat dan memanen kebun kami" karena ada nya surat yang dibuat oleh Ketua LAK Kampar.Hal itu jelas bertentangan dengan uu no 25 th 1992 tentang Koperasi.Kata H Nurmin.
Ia menambahkan, Surat Pernyataan yang kami buat dan ada ditulis tangan sendiri selaku anggota Kop Ib.
Dan Surat penolakan tersebut Sudah kami Sampai ke Ketua Koperasi Iyo Basamo Saudara Hermayalis dan juga Tembusannya kepada.
1.Lembaga Bantuan Hukum Pekat Indonesia Bersatu DPP Pusat.2.Bapak Kapolda Riau.3.Lembaga Bantuan Hukum Pekat Indonesia Bersatu Riau.4.Bapak Gubernur Riau.5.Bapak Direktur PTPN V jl Rambutan.6. Bapak PJ Bupati Kampar.7.Bapak Dinas Koperasi UKM Kampar.8.Kapolres Kampar.Papar Darisman lagi.***Vol3.
Sebelum Berita ini Kami Publikasikan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) Datuk Yusri Belum Bisa Kami Hubunggi.
Berita Terkait :
- Sebelum Perpanjang HGU PTPN V, FKAKKK Temui PJ Bupati Kampar 0
- Pekat IB, Minta Mendagri Copot Sekda Kampar dan di Laporkan ke KPK0
- Didik, Kapolres Kampar Gelar Syukuran dan Satuni Anak Yatim 0
- Suasana Haru Pisah Sambut AKPB Rido Purba 0
- Pisah Sambut Kapolres Kampar Berbagai Acara diLaksanakan0
_Black11.png)









