- Adila Ansori Dukung Gaya Kepemimpinan Bupati Inhu yang Pro-Rakyat
- Peduli UMKM, PKS Apresiasi Menteri Maman Bela Toko Mama Khas Banjar
- Usai Banjir, Syahrul Aidi dan Balai Sungai Keliling Sungai Kampar Meninjau Titik Rawan Longsor
- Bupati Meranti Buka Lomba Memancing Budak Kampung di Tanjung Gadai
- Tim RAGA Polres Meranti Mulai Bergerak
- Harapan di Tengah Keterbatasan, Kisah Inspiratif Dedikasi Pendidikan di SDN 011 Parit Aman
- Tanam Bibit Pohon Di Meranti, Kapolda Riau : Untuk Masa Depan Peradaban Anak Cucu Kita
- OPD di Kabupaten Bengkalis Menolak Langganan Koran
- Ketum PB Forki Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Riau
- Rusli Effendi: Persatuan Kunci Pembangunan Rohil, Jangan Terpecah Belah Kepentingan Sesaat
Ayah Sambung Garab Dua Anak Tirinya, Kini Huni Sel Polsek Bangko

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Entah setan apa mempengaruhi pikiran EK (31) warga Bagansiapiapi yang bekerja di gudang pabrik es ini hingga kehilangan pikiran waras mencabuli 2 anak tirinya.
Kedua korban anak sambung yang masih dibawah umur dan belum pantas melakoni perbuatan suami-istri.
Borok EK (31) diketahui Y (36) istrinya setelah membuka handpone suaminya ada photo mesra kedua putrinya dengan ayah tirinya.
Y (36) membuat laporan polisi je Polsek Bangko.
Lalu Kamis (18/7/2024) Pukul 22.00 WIB,ayah bejat ini, EK (31) ditangkap disebuah tempat di Bagansiapiapi.
Y ( 36) sang ibu tidak terima kedua putrinya Mekar (14) dan Wangi ( 13 ) di setubuhi EK, suaminya sudah puluhan kali.
Perbuatan tersebut terjadi dirumah mereka di Kota Bagansiapiapi, sejak Juni 2024 Pukul 10.00 WIB dan telah pula berulang-ulang.
Menurut kedua korban perbuatan EK sering dibarengi ancaman agar tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian bejatnya kepada siapapun.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo,Selasa (23/7/2024) membenarkan pihaknya menangani kasus asusila tersebut.
" Ayah tiri itu ditangkap atas dugaan pidana persetubuhan anak dibawah Umur,kini tengah di BAP oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.
" Pelapornya Y (36),ibu kandung korban yang awal mengetahui kejadian dialami anaknya saat melihat Handphone suaminya ada photo mesra,suami dengan kedua anaknya, " Aku Ipda Edi Purnomo.
Photo tersebut photo suaminya berpelukan dengan anaknya .
" Curiga sang ibu menanyakan kepada kedua anaknya tentang photo mesra tersebut, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.
Ibu inicuriga lalu bertanya apakah anaknya pernah dilecehkan ayah tirinya sambil mengancam akan bunuh diri.
Kedua anak ini buka mulut,lalu mengaku telah disetubuhi ayah tirinya secara terpisah di rumahnya.
Mendengar pengakuan kedua anaknya,Y (36) menghubungi AT keranatnya di Jakarta untuk melapor ke Polsek Bangko.
Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat SH.MH menurunkan Unit Reskrim ke TKP.
Hasilnya mengamanksn rekaman video CCTV lalu meminta keterangan kedua korban .
Kini kedua korban di visum et revertum di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi.
Kanit Reskrim Polsek Bangko,Iptu Irwandy Turnip SH MH bersana Panit 1 Opsnal Polsek Bangko,Ipda Dahri Iskandar Lubis telah mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Berupa 1 helai celana panjang biru motif kuning, 1 helai baju kaos merah jambu, 1 helai bra coklat 1 helai celana dalam biru, 1 helai kaos kuning, 1 helai celana pendek kuning, 1 helai celana dalam coklat, 1 handphone Vivo hitam dan hasil Visum Et Revertum,4 buah print foto cabul pelaku.
Kini EK (31) disangkaan melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Hy)
Berita Terkait :
