Ayah Sambung Garab Dua Anak Tirinya, Kini Huni Sel Polsek Bangko

Publisher Vol/fit Hukum
23 Jul 2024, 09:02:17 WIB
Ayah Sambung Garab Dua Anak Tirinya, Kini Huni Sel Polsek Bangko

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Entah setan apa mempengaruhi pikiran  EK (31) warga Bagansiapiapi yang bekerja di gudang pabrik es ini hingga kehilangan pikiran waras  mencabuli 2 anak tirinya.

Kedua korban anak sambung yang masih dibawah umur dan belum pantas melakoni perbuatan  suami-istri.

Borok  EK (31) diketahui   Y (36) istrinya setelah membuka handpone suaminya ada photo mesra kedua putrinya dengan ayah tirinya.

Y (36) membuat laporan polisi je Polsek Bangko.

Lalu Kamis (18/7/2024) Pukul 22.00 WIB,ayah bejat ini, EK (31) ditangkap disebuah tempat di Bagansiapiapi.

Y ( 36) sang ibu tidak terima kedua putrinya  Mekar (14)  dan Wangi ( 13 ) di setubuhi EK, suaminya sudah  puluhan kali.

Perbuatan tersebut terjadi   dirumah mereka di Kota Bagansiapiapi, sejak Juni 2024 Pukul 10.00 WIB dan telah pula berulang-ulang.

Menurut  kedua korban perbuatan EK sering dibarengi ancaman agar  tutup mulut  dan tidak menceritakan kejadian bejatnya  kepada siapapun. 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo,Selasa (23/7/2024) membenarkan pihaknya menangani kasus  asusila tersebut.

" Ayah tiri itu  ditangkap atas dugaan  pidana persetubuhan  anak dibawah Umur,kini tengah di BAP oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

" Pelapornya Y (36),ibu kandung korban yang awal mengetahui kejadian dialami anaknya saat melihat Handphone suaminya ada photo mesra,suami dengan kedua anaknya, " Aku Ipda Edi Purnomo.

Photo tersebut photo suaminya berpelukan dengan anaknya .

" Curiga sang ibu  menanyakan kepada kedua  anaknya tentang photo mesra tersebut, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

Ibu inicuriga lalu bertanya apakah anaknya pernah dilecehkan ayah tirinya sambil mengancam akan bunuh diri.

Kedua  anak ini buka mulut,lalu mengaku telah disetubuhi ayah tirinya secara terpisah di rumahnya.

Mendengar pengakuan kedua anaknya,Y (36) menghubungi  AT keranatnya di Jakarta untuk  melapor ke Polsek Bangko.

Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat SH.MH menurunkan  Unit Reskrim ke TKP.

Hasilnya mengamanksn  rekaman video CCTV lalu meminta keterangan kedua korban .  

Kini kedua korban di visum et revertum di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi.

Kanit Reskrim Polsek Bangko,Iptu Irwandy  Turnip SH MH bersana Panit 1 Opsnal Polsek Bangko,Ipda Dahri Iskandar Lubis telah mengamankan  barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Berupa 1 helai celana panjang biru motif kuning, 1 helai baju kaos merah jambu, 1  helai bra coklat 1 helai celana dalam biru, 1 helai kaos kuning, 1 helai celana pendek kuning, 1  helai celana dalam  coklat, 1 handphone Vivo  hitam dan hasil Visum Et Revertum,4 buah print foto cabul pelaku.

Kini EK (31) disangkaan melanggar Pasal 76 E Undang-Undang  Nomor : 35  Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment