- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
Banwaslu Kembali Ingatkan Parpol dan Caleg Untuk Turunkan APS Bermuatan Kampanye

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH (menggunakan jilbab) dan Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE (menggunakan tanjak)
Inhu, VokalOnline.Com - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, melakukan inventarisir dan pemetaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat kampanye di wilayah Kabupaten Inhu, pemasangan APS milik partai politik serta APS bermuatan kampanye tersebut dinilai melanggar aturan dan harus ditertibkan.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE kepada wartawan Jumat (3/11/2024). "Partai politik dan Caleg yang memasang APS bermutan kampanye, diminta untuk ditertibkan secara mandiri," kata Said.
Dihimbau untuk diturunkan atau ditertibkan secara mandiri APS milik partai politik dan APS milik Caleg bermutan kampanye, dimaksudkan agar partai politik maupun Caleg tidak merasa dirugikan, bahkan alat peraga yang ditertibkan tersebut, dapat kembali dipasang di titik-titik yang nantinya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika himbauan penertiban APS bermutan kampanye masih terpasang sampai 3 November, jajaran Pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas pemilu kelurahan/Desa (PKL/D) menjadikan temuan dan dapat di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Himbauan untuk menertibkan APS yang memuat kampanye ditertibkan secara mandiri tertuang dalam surat imbaun Bawaslu Inhu yang disampaikan kepada partai politik," ujar mantan menejer plaza Rengat yang akrab disapa Habib.
Berdasarkan regulasi, terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan DCT masuk ke tahapan kampanye, untuk itu alat peraga yang telah terpasang yang memuat kampanye dihimbau untuk segera ditertibkan, atau dicabut secara mandiri oleh masing-masing Parpol maupun Caleg.
"Sejak 3 November sampai 28 November, APS yang memuat kampanye di semua wilayah Kabupaten Inhu sudah diturunkan ," ungkap Habib seraya menyampaikan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, pada 28 November silahkan kembali memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang yang ukuran baliho, bener dan spanduk, standarnya sesuai ketetapan KPU.
"Kami di Bawaslu telah menyusun kategori baliho dan sepanduk yang tergolong APS bermuatan kampanye ciri cirinya memuat gambar menyebutkan nomor urut Caleg, cara mencoblos, serta hal lain yang memenuhi unsur ajakan memilih," kata Habib menjelaskan.
Setelah adanya ketetapan KPU tentang standar Alat Peraga Kampanye (APK), nantinya di masa kampanye, setiap calon juga tidak dapat memasang APK di sembarang tempat. Sebab, akan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan atau diperbolehkan untuk dipasang.
Himbauan menertibkan APS bermutan kampanye juga ditegaskan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH, menurutnya dasar hukum keluarnya himbauan oleh Bawaslu Inhu kepada partai politik dan Caleg sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bahwa berdasarkan aturan dan regulasi, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah 25 hari setelah penetapan DCT, artinya kampanye baru bisa dilaksanakan Pada Tanggal 28 November 2023," jelas Salestia Deni. **
Berita Terkait :
- Ke Rengat, Rohil Akan Pertahankan Juara Umum Di MTQ Riau ke 41 0
- Pelaku Pencurian Di RSUD Protomo Akhirnya Diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko0
- Plt Bupati Asmar Hadiri Silaturahmi Pelepasan Tugas Gubernur Riau0
- Pemkab Meranti Komit Prioritaskan Insentif ASN, Gaji Honorer dan Siltap Kades0
- Komitmen Membangun Dan Memajukan Desa, Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Kementerian PDTT0
_Black11.png)









