- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Program Penyuluhan TNI AD untuk Cegah Karhutla di Riau
- Jalan Sungai Rawa Minim Rambu, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot
- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
- FORKI Riau Gelar Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026, Dipantau Langsung Puspresnas
- Gemilang di Kejurprov Forki Riau 2026, Dojo Rumah PAN Sabet 2 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu dan 1 BOB
- Dugaan Mark-Up Anggaran Desa Talang Durian Cacar Mencuat, BPD Diminta Periksa Kegiatan 2024-2025
- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
Bawaslu Sulsel: ASN Pemprov Harus Mundur Sebelum Berpartai

Beliau pensiun pada bulan tujuh nanti, dia sudah mengajukan pengunduran diri
Makassar, VokalOnline.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperingatkan aparatur sipil negara sebelum masuk menjadi anggota partai politik mengundurkan diri dulu sebagai ASN untuk menghindari sanksi dari Komisi ASN atau KASN.
"Kalau masih aktif walaupun mau pensiun harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Tidak boleh berpartai," tegas anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat dihubungi di Makassar, Minggu malam.
Hal tersebut berkaitan dengan salah seorang ASN lingkup Pemprov Sulsel diketahui bernama Hasan Basri Ambarala, mantan staf ahli Gubernur Sulsel, yang akan pensiun pada Juli 2022 kini resmi menjadi Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sinjai.
Menurutnya, apabila ASN tersebut masih aktif, sanksinya bisa dipecat. Walaupun belum secara resmi pensiun, tidak dibolehkan berpartai sesuai aturan yang berlaku termasuk peraturan tentang Netralitas ASN.
Kendati demikian, Bawaslu belum bisa menindak yang bersangkutan karena tahapan Pemilu 2024 belum masuk serta sesuai komitmen bersama KASN melalui MoU. Namun begitu apabila ada laporan masuk, pihaknya siap menindaklanjuti.
"Kalau ada yang laporkan, kami siap tindak lanjuti. Kami sebenarnya mengawasi netralitas dan kewajiban disiplin ASN, tetapi saat tahapan pemilu sudah masuk. Siapa pun boleh melaporkan ke KASN dan kami akan tindak lanjuti," ucapnya Saiful.
Sebelumnya, mantan Staf Ahli Gubernur Sulsel, Hasan Basri Ambarala telah dilantik menjadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Sinjai, menggantikan Andi Fajar Yanwar yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Sekretaris demisioner DPC Hanura Sinjai, Hilal Yusuf, membenarkan bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN, tetapi kini sudah memasuki masa purna bakti sebagai pamong dan pensiun pada Juli 2022.
"Beliau pensiun pada bulan tujuh nanti, dia sudah mengajukan pengunduran diri," tutur Hilal.
Ia berharap di bawah nakhoda Hasan Basri Ambarala akan mampu membesarkan Hanura di Sinjai. Apalagi dia sudah memiliki pengalaman menjabat di birokrasi serta memiliki jaringan yang mumpuni. Untuk target perolehan kursi pada Pemilu 2024, ia menyebutkan empat kursi dari sebelumnya dua kursi di DPRD Sinjai.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal posisinya masuknya menjadi pimpinan parpol serta apakah sudah mengajukan pengunduran diri, melalui telepon selularnya, Hasan Basri Ambarala, sejauh ini belum merespons. **Fira
Berita Terkait :
- Politik Kemarin, Pidato Menhan Hingga Dugaan Pelanggaran Pemilu0
- BTS Sukses Rajai Tangga Lagu iTunes Dengan Proof0
- Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Senin Siang Ini0
- Bandit Bebaskan 11 Penumpang Yang Diculik Dari Kereta Di Nigeria0
- Menilik Peluang Endemi Di Hari Kemerdekaan0
_Black11.png)









