- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Program Penyuluhan TNI AD untuk Cegah Karhutla di Riau
- Jalan Sungai Rawa Minim Rambu, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot
- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
Bhabinkamtibmas di Pulau Terluar ini Lakukan Sosialisasi Bullying kepada Siswa SD

MERANTI, VokalOnline.Com - Bhabinkamtibmas Desa Kedabu Rapat Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Aiptu Andri Kurniawan SH, Sabtu (14/10/2023) memberikan sosialisasi perundungan (Bullying) di SD Negeri 004 Bungur Kecamatan, Rangsang Pesisir.
Kegiatan yang berlangsung di aula SD tersebut dihadiri Kepala Sekolah Fatiha SPd, Ketua Komite SDN 004 Daeng, majelis guru dan puluhan siswa-siswi.

Dalam sosialisasi itu, kata Kapolsek Rangsang Iptu Anto Hilman SH MH, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Andri, pihaknya menyosialisasikan tentang Perundungan atau Bullying disertai dengan contoh yang telah terjadi dan ancaman pidananya.
Dimana, jelasnya, Bullying merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal, emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lebih lemah tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita.
Adapun jenis-jenis bully, sebut Andri, secara fisik yakni menampar, menonjok, memalak dan menendang. Secara verbal yakni memaki menghina, memfitnah, menyoraki, serta secara mental yakni mempermalukan, mengucilkan dan mendiamkan.
Dampaknya dapat memicu masalah, penurunan mental, prestasi, gangguan tidur, memiliki pikiran untuk balas dendam.
"Cara mencegah Bully yaitu dengan menunjukkan prestasi, menjalin pertemanan dengan banyak orang, menumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan. Jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses. Jangan menunjukkan sikap takut atau sedih. Kemudian jika sudah keterlaluan, maka laporkan pada pihak yang berwenang," pesannya kepada guru dan para siswa di SD itu.
Jadi, lanjutnya, sanksi dari perbuatan itu yakni Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang dilakukan di tempat umum serta mempermalukan harkat martabat seseorang.
"Selain itu, kita juga memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para remaja dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Termasuk juga soal kenakalan remaja," beber Andri.
Untuk diketahui, Aiptu Andri juga aktif dalam berbagai kegiatan lainnya di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya membantu mengajar di taman Membaca dan Berhitung untuk anak-anak dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) di wilayah pulau terluar itu. (Bom)**
Berita Terkait :
- Irwan Nasir Respon Baik Organisasi RAPI Harapkan Kau Milenial Dapat Bergabung0
- DPD RI Dr Hj Misharti Minta Kominfo Perhatikan Rapi dan Jaringan Rapi Harus Nasional0
- Acara HUT Kabupaten Rokan Hilir ke 24 ditaja FSPS-PRKH Sukses0
- Penadah Hasil Curian Ditangkap Di Pujud,Ini Dia Orangnya0
- Terima Gelar Kehormatan Adat, Bupati Rezita: Penganugerahan ini Merupakan Suatu Amanah Besar0
_Black11.png)









