- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
Biaya Pemulihan 3,1 Juta Ton TTM di Blok Rokan, Sugianto Bilang Ada Kesalahan Perhitungan Cost Recov

Politisi PKB Riau Ini Nilai Ada Kesalahan Hitungan Cot Recovery
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH MH curiga ada kelalaian dilakukan SKK Migas dna PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Kelalaian ini menimbulkan kesalahan perhitungan cost recovery. Hal inilah yang bisa mengakibatkan kerugian negara atas biaya yang telah dibayar pemerintah
"Jadi, perlu dimintakan pertanggungjawabannya oleh Aparat Penegak Hukum atas kondisi tersebut,"jelas Sugianto kepada media Senin (8/8/2022), di Pekanbaru.
Sugianto mengatakan, Menteri LHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK, tentang Status Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT) dari tahun 2015- 2021 sebanyak 168 lokasi.
Wilayah itu sebutnya, mencakup luasan 3,3 juta M2 dan volume tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) sebanyak 3,1 juta ton. Lokasi-lokasi yang mendapat SSPLT tersebut sebagian besar berada di lahan masyarakat yang bukan lokasi yang diizinkan kepada PT. CPI untuk mengelola atau membuang limbahnya. Sehingga itu merupakan lokasi-lokasi dumping limbah illegal yang dilakukan PT CPI selaku kontraktor kontrak Kerjasama (KKKS) di Blok Rokan.
Menurut dia, biaya untuk pemulihan lingkungan Hidup tersebut diajukan oleh PT. CPI dan disetujui oleh SKK Migas sebagai biaya operasi produksi yang di-recovery. Dikembalikan kepada PT CPI dalam perhitungan dana bagi hasil.
Sugiyanto menjelaskan, operasi perminyakan adalah kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonmen), serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari eksplorasi dan eksploitasi.
"Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan bahwa pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik," jelasnya
Selanjutnya, sebut dia lagi, jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan antara lain tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan
"Sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH pada Pasal 2, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan “asas pencemar membayar” yaitu bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan," pungkasnya. **Fira
Berita Terkait :
- Ajak Bersama Meriahkan HUT Riau ke 65, Gubri Syamsuar Menjemput Gubri Terdahulu 0
- Pelantikan dan Pengukuhan DPC PKDP Pekanbaru Periode 2022-20270
- Tindaklanjuti Pertemuan Dengan Wamen Tenaga Kerja RI, SPRMII Langsung Bergerak Lakukan Pendataan Di 0
- Danramil 02 Herdianto Menghadiri Panen Raya Melon dan Labu di Desa Jalur Patah0
- Piala Gubernur Riau E-Sport 2022 Sukses Digelar, ESI Riau berikan Apresiasi0
_Black11.png)








