Bongkar Pasang AKD DPRD Kampar, Siapa Saja yang Terbuang?

Publisher Vol/Syu Politik
06 Apr 2022, 12:15:29 WIB
Bongkar Pasang AKD DPRD Kampar, Siapa Saja yang Terbuang?

Suasana rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD, Senin (4/4/2022).


Kampar, VokalOnline.Com - Hanya berselang sepekan pasca disahkan, alat kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Kampar kembali dibongkar lagi.

Pengumuman perubahan susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kampar tahun sisa masa jabatan 2019-2024 dilakukan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Kampar, Senin (4/4/2022) sore.

Hanya saja, rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat ini hanya dihadiri 19 orang dari 45 anggota DPRD. Tony Hidayat ketika dikonfirmasi mengenai aturan kuorum dalam rapat paripurna mengatakan bahwa karena rapat paripurna hanya menyampaikan pengumuman, maka tak harus memakai aturan kuorum.

Dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor 04/kpts/DPRD/2022 tanggal 4 April 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Putusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor 01/kpts/DPRD/2022
tentang Perubahan Susunan Pimpinan dan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kampar, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda), Komisi-komisi, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah masa jabatan 2019-2024 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar Ramlah disebutkan bahwa Anatona Nazara (PDIP) yang sebelumnya di Komisi 4 dipindahkan ke Komisi 2. Begitu juga dengan H Syafrudin (PPP) pindah ke komisi 3 sekaligus mengurangi anggota Bapemperda dari semula 12 orang menjadi 11 orang.

Ramlah juga menyampaikan nama-nama pimpinan dan anggota di Komisi 2, Komisi 3, Komisi 4 dan ....
Namun saat membacakan nama pimpinan dan anggota di Komisi 2 Sekwan Ramlah sempat diprotes oleh anggota Komisi 2 Agus Candra (Golkar) yang mengatakan bahwa M Anshor (PPP) tidak masuk di Komisi 2. Sempat terdengar juga dari Agus Candra bahwa M Anshor sedang melaksanakan umroh dan Sekwan menanggapinya dengan mengatakan bahwa posisi Anshor di Komisi 2 diganti Sukardi (PKB).

Adapun nama-nama pimpinan dan anggota di Komisi 2 adalah Habiburrahman (PPP), Haswinda (Demokrat), Ropii Siregar (PDIP), Jamris (Gerindra), Agus Candra, Syafrizal (PKS), H Januar (PAN) Sukardi, H M Kasru Syam (Nasdem), Anatona Nazara (PDIP) dan Sukardi.

Kemudian di Komisi terdiri dari Zumrotun (Gerindra), M Warid (PAN), Jasnita Tarmizi (PPP), Rahayu Sri Mulyani (Gerindra), H Juswari Umar Said (Demokrat), Harsono (Golkar), Ali Sobirin (PKS), H Syafrudin (PPP), Efrinaldi (Nasdem) H Yuli Akmal (Hanura) dan Maju Marpaung (PDIP).

Di Komisi 4 yaitu Ramlan (Golkar), H Anasril (Nasdem), Hanafiah (PDIP), M Nawawi (Gerindra), Sunardi DS (Demokrat), Neflizal (Demokrat), Syafi'i (Golkar), Edi Efrison (PKS), Diski (PAN), Said Abdullah (PPP) dan Bambang Hermanto (Nasdem).

Sedangkan di Bapemperda terdiri dadi Efrinaldi, M Anshor, Zumrotun, Rahayu Sri Mulyani, Juswari Umar Said, Agus Candra, Iib Nursaleh, Syafrizal , Zulpan Azmi, Jasnita Tarmizi, Hanafiah dan Ramlah (sekretaris bukan anggota).

Sementara itu, dari pengesahan pada Senin (28/3/2022) lalu, Komisi 1 dipimpin oleh Zulpan Azmi (PAN) dengan Wakil Ketua Iib Nursaleh (Golkar), Sekretaris Jamaan (Gerindra) dan anggota terdiri dari Haidanan Jupen (Demokrat), Syafrizal (PKS), M Rizal Rambe (PAN), Mahmud Zainuri (Nasdem), Kardinal Kasim (PKP) dan Sukardi (PKB). Namun pada pengumuman perubahan AKD, Senin (4/4/2022) Sukardi masuk ke Komisi 2 dan M Anshor (PPP) di Komisi 1.

Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat ketika diminta komentarnya mengenai perubahan AKD ini kepada Harian Vokal mengakui terdapat kesalahan yang kemudian direvisi agar suatu alat kelengkapan memenuhi azas keberimbangan.

"Komisi empat terlalu banyak, tiga belas orang orang, kita sepakati menjadi sebelas orang," ujar Tony.

Politisi Demokrat ini menambahkan, mengenai siapa yang dipindahkan, itu dikembalikan ke partai masing-masing.

"Ternyata PPP dan PDIP dikurangi (di komisi empat red)," ulasnya.(hir)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment