- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat

Rohman Satori (45) karyawan yang bekerja selama 21 tahun sebagai karyawan umum di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat diberhentikan sepihak
Inhu, VokalOnline.Com - Malang benar nasib Rohman Satori (45) karyawan yang bekerja selama 21 tahun sebagai karyawan umum di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat, sehari hari bertugas sebagai driver di berhentikan sepihak oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun dilakukan tanpa diberikan pesangon.
Atas perlakuan tidak adil tersebut Rohman Satori melaporkan apa yang dialaminya kepada Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu untuk menuntut hak haknya atas diberhentikan bekerja di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat tersebut.
"Terakhir saya bekerja jadi driver angkutan batu crokos galian C milik PT Avena Sepakat untuk menimbun jalan kebun yang rusak. Tetapi saya dituduh menggunakan fasilitas perusahaan tanpa izin, padahal saya memang ditugaskan untuk mengangkut batu dan menimbun jalan," kata Rohman Satori bercerita kepada wartawan Jumat (29/7/2022) saat hendak menghadiri undangan mediasi ke dua di Disnaker Provinsi Riau.
Dijelaskanya, surat PHK diberikan perusahaan kepada dirinya yang ditanda tangani pimpinan PT Avena Sepakat atas nama Meriyandi pada 9 April 2022 lalu, sempat dilaporkan juga ke Dinasker Inhu dan dalam mediasi pertama yang dilakukan pihak Disnaker Inhu tidak dihadiri oleh pihak perusahaan PT Arvena Sepakat.
Selama 21 tahun bekerja sebagai karyawan ditugaskan sebagai driver, sehari hari selain ditugaskan mengangkut batu galian C milik PT Arvena Sepakat juga mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) serta mengangkut Janjang kosong (Jankos).
Ketua Badan Butuh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu Robin F Manulang melalui sekretarisnya Merti Angraini mengatakan, PHK Rohman Satori oleh pihak perusahaan PT Arvena Sepakat sudah mediasi di Dinasker Inhu serta sudah dilaporkan juga ke komisi IV DPRD Inhu.
"Hari ini sesuai jadwal Disnaker Provinsi atas apa yang kami laporkan dari B2P3 Inhu terkait masalah PHK dilakukan mediasi. Kami tetap mendampingi Rohman Satori dalam menuntut haknya setelah dilakukan PHK sepihak oleh PT Arvena Sepakat ," kata Mert.
Atas PHK yang sepihak yang dialami Rohman Satori, pihak perusahaan PT Arvena Sepakat diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Dimana dalam pasal 40 menjelaskan hak karyawan yang di PHK tentang pesangon 21 tahun bekerja, uang penghargaan 21 tahun, uang cuti 21 tahun kerja, dan hak lainnya. **Vol-01
Berita Terkait :
- BNN Bali Benarkan Sita Hampir 1.000 Gram Kokain Dari Tangan 3 WNA0
- Kronologi Penikaman Oleh Pekerja Toserba Di Pekanbaru0
- Jelang Agustus, Kapolres Kuansing Ngopi Bareng Pagi Dengan Insan Pers0
- Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi0
- KPK Beberkan Peran Media Dalam Pencegahan Korupsi Di Forum APEC0
_Black11.png)









