Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat

Publisher Vol/Zul Riau
29 Jul 2022, 13:23:25 WIB
Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat

Rohman Satori (45) karyawan yang bekerja selama 21 tahun sebagai karyawan umum di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat diberhentikan sepihak


Inhu, VokalOnline.Com - Malang benar nasib Rohman Satori (45) karyawan yang bekerja selama 21 tahun sebagai karyawan umum di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat, sehari hari bertugas sebagai driver di berhentikan sepihak oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun dilakukan tanpa diberikan pesangon.

Atas perlakuan tidak adil tersebut Rohman Satori melaporkan apa yang dialaminya kepada Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu untuk menuntut hak haknya atas diberhentikan bekerja di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat tersebut.

"Terakhir saya bekerja jadi driver angkutan batu crokos galian C milik PT Avena Sepakat untuk menimbun jalan kebun yang rusak. Tetapi saya dituduh menggunakan fasilitas perusahaan tanpa izin, padahal saya memang ditugaskan untuk mengangkut batu dan menimbun jalan," kata Rohman Satori bercerita kepada wartawan Jumat (29/7/2022) saat hendak menghadiri undangan mediasi ke dua di Disnaker Provinsi Riau.

Dijelaskanya, surat PHK diberikan perusahaan kepada dirinya yang ditanda tangani pimpinan PT Avena Sepakat atas nama Meriyandi pada 9 April 2022 lalu, sempat dilaporkan juga ke Dinasker Inhu dan dalam mediasi pertama yang dilakukan pihak Disnaker Inhu tidak dihadiri oleh pihak perusahaan PT Arvena Sepakat.

Selama 21 tahun bekerja sebagai karyawan ditugaskan sebagai driver, sehari hari selain ditugaskan mengangkut batu galian C milik PT Arvena Sepakat juga mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) serta mengangkut Janjang kosong (Jankos).

Ketua Badan Butuh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu Robin F Manulang melalui sekretarisnya Merti Angraini mengatakan, PHK Rohman Satori oleh pihak perusahaan PT Arvena Sepakat sudah mediasi di Dinasker Inhu serta sudah dilaporkan juga ke komisi IV DPRD Inhu.

"Hari ini sesuai jadwal Disnaker Provinsi atas apa yang kami laporkan dari B2P3 Inhu terkait masalah PHK dilakukan mediasi. Kami tetap mendampingi Rohman Satori dalam menuntut haknya setelah dilakukan PHK sepihak oleh PT Arvena Sepakat ," kata Mert.

Atas PHK yang sepihak yang dialami Rohman Satori, pihak perusahaan PT Arvena Sepakat diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Dimana dalam pasal 40 menjelaskan hak karyawan yang di PHK tentang pesangon 21 tahun bekerja, uang penghargaan 21 tahun, uang cuti 21 tahun kerja, dan hak lainnya. **Vol-01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment