- Anggota DPRD Pekanbaru Geram, Dugaan Pesta LGBT di Cafe Laksamana Muda
- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
Dari Pengaduan ke Facebook, Polsek Kateman Tegas Berantas Narkoba

Foto : Humas Polres Inhi
INDRAGIRI HILIR – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polsek Kateman. Berbekal laporan masyarakat melalui pesan privat media sosial Facebook, polisi bergerak cepat hingga menggerebek sebuah ruko salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Senin 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah Tim Opsnal yang dipimpin Ps Kanit Intelkam Iptu Abdullah Awang S Sos melakukan penyelidikan. Informasi awal diterima pada 7 Juni 2026 menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di salon tersebut.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Ketiganya adalah WN selaku pemilik salon, serta OT dan JN. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.
Sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya satu paket plastik sedang dan dua paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, mancis tanpa kepala, sendok kertas, dompet kecil bermotif kotak, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S H S I K melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar S H M H mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti diduga milik WN, pemilik salon tempat penggerebekan berlangsung.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, WN ditetapkan sebagai terduga pelaku. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Sementara OT dan JN masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Bachtiar menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak akan dipublikasikan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Kompol Bachtiar. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak pelaku narkotika di Kecamatan Kateman. (*)
Berita Terkait :
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- IRT di Kempas Jadi Korban Pembunuhan Gara-gara Buah Sawit Busuk0
_Black11.png)








