- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
- Saran untuk Kapolda Riau yang Baru; Untuk Dihormati Tegakkan Keadilan
- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
IRT di Kempas Jadi Korban Pembunuhan Gara-gara Buah Sawit Busuk

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Buah sawit busuk menjadi petaka bagi Sartini di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ibu rumah tangga berumur 51 tahun itu menjadi korban pembunuhan oleh Parningotan Sianturi di sebuah parit desa itu.
Pelaku pembunuhan berumur 30 tahun itu telah tertangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir dan Unit Reserse Kriminal Polsek Kempas. Pelaku tertangkap beberapa jam usai kejadian.
Kasat Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, kejadian bermula ketika korban keluar rumah mengantarkan timbangan sawit, Sabtu pagi, 27 Maret 2021.
"Tujuannya ke depan Gang Pustu, tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan, korban ketika keluar terlihat oleh anaknya," kata Indra, Senin siang, 29 Maret 2021.
Hingga siang beranjak, korban tak kunjung pulang. Tak lama kemudian, seorang warga yang baru keluar dari gang tersebut melihat sepeda motor korban berada di parit.
Tak jauh dari kendaraan itu, warga tadi juga melihat korban dalam posisi telungkup. Korban juga tak memakai busana dan ketika diperiksa saksi tadi sudah tidak bernyawa lagi.
"Warga tadi melapor ke Polsek Kempas, kemudian dilakukan penyelidikan," ucap Indra.
Penyelidikan kepolisian mengarah ke Parningotan Sianturi karena sering menjual brondolan (buah terlepas dari tandan) sawit ke korban. Polisi mencari pelaku ke rumahnya tapi melarikan diri ke kebun sawit milik perusahaan.
Bersama warga sekitar, polisi menyisir kebun sawit itu. Sejam kemudian, pelaku berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Polsek. Kepada petugas, pelaku pembunuhan ini mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban, katanya korban marah karena pelaku disebut menjual brondolan sawit busuk," jelas Indra.
Tuduhan korban membuat pelaku merencanakan pembunuhan. Korban didorong pelaku ke parit dan membenamkan kepala ke air sehingga korban meninggal dunia.
"Pelaku juga menyeret korban 15 meter dan membuka pakaiannya semua dengan maksud mempermalukan korban," kata Indra.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 340 junto Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman mati. (syu)
Berita Terkait :
- Pengamat: Polemik Lahan Desa Gondai Harus Diselesaikan Secara Perdata0
- Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir0
- Japnas Riau Lirik Potensi Lidi dan Kelapa Sawit0
- Pemko Dumai Rencanakan Pembangunan Islamic Center dan Alun-alun0
- Jaksa Jebloskan Kepala BPKAD Kuansing ke Penjara0
_Black11.png)








