Jaksa Jebloskan Kepala BPKAD Kuansing ke Penjara
Sering Mangkir

Publisher Vol/Syu Hukum
25 Mar 2021, 19:21:11 WIB
Jaksa Jebloskan Kepala BPKAD Kuansing ke Penjara

Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP alias Keken. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing menahan tersangka korupsi SPPD fiktif, Hendra AP alias Keken. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah itu dipenjara karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH menyebut penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

"Kemudian agar tidak menghilangkan barang bukti," kata Hadiman, Kamis petang, 25 Maret 2021.

Hadiman mengakui tersangka selalu mangkir setelah penyidik melayangkan panggilan beberapa kali. Tersangka kemudian dipanggil lagi untuk pemeriksaan pada Jum'at ini, 26 Maret 2021.

Hanya saja, tersangka lebih awal datang dan menemui penyidik pada Kamis pagi. Diapun langsung diperiksa terkait statusnya dalam korupsi itu kemudian ditahan usai pemeriksaan.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas, bisa diperpanjang lagi," ucap Hadiman.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2021, penyidik memanggil Hendra pertama kali pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun Hendra tidak datang dengan alasan ada urusan keluarga.

Penyidik kembali memanggil Hendra pada Jum'at, 19 Maret 2021. Tersangka kembali tidak datang dan penyidik menyurati kembali untuk diperiksa pada Senin lalu tapi Hendra masih mangkir.

Saat itu, Hendra mengaku tidak menerima surat panggilan secara resmi dari penyidik.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara sementara, perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. Angka itu bisa bertambah karena perhitungan masih berlangsung.

Penyidik sudah menyita Rp493 juta dalam kasus ini. Uang itu diserahkan salah satu bawahan Hendra di BPKAD Kabupaten Kuansing. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment