- Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Demi Kelancaran Akses Warga
- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
- Kapolsek Keritang: Panen Jagung Bersama Warga Wujud Nyata Polri Dukung Program Presiden
- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
Jaksa Jebloskan Kepala BPKAD Kuansing ke Penjara
Sering Mangkir

Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP alias Keken. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing menahan tersangka korupsi SPPD fiktif, Hendra AP alias Keken. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah itu dipenjara karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH menyebut penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
"Kemudian agar tidak menghilangkan barang bukti," kata Hadiman, Kamis petang, 25 Maret 2021.
Hadiman mengakui tersangka selalu mangkir setelah penyidik melayangkan panggilan beberapa kali. Tersangka kemudian dipanggil lagi untuk pemeriksaan pada Jum'at ini, 26 Maret 2021.
Hanya saja, tersangka lebih awal datang dan menemui penyidik pada Kamis pagi. Diapun langsung diperiksa terkait statusnya dalam korupsi itu kemudian ditahan usai pemeriksaan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas, bisa diperpanjang lagi," ucap Hadiman.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2021, penyidik memanggil Hendra pertama kali pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun Hendra tidak datang dengan alasan ada urusan keluarga.
Penyidik kembali memanggil Hendra pada Jum'at, 19 Maret 2021. Tersangka kembali tidak datang dan penyidik menyurati kembali untuk diperiksa pada Senin lalu tapi Hendra masih mangkir.
Saat itu, Hendra mengaku tidak menerima surat panggilan secara resmi dari penyidik.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara sementara, perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. Angka itu bisa bertambah karena perhitungan masih berlangsung.
Penyidik sudah menyita Rp493 juta dalam kasus ini. Uang itu diserahkan salah satu bawahan Hendra di BPKAD Kabupaten Kuansing. (syu)
Berita Terkait :
- Tujuh Warga Gondai Jadi Tersangka Provokator Halangi Ekskusi Lahan0
- Polisi Sebut Rp6,5 Miliar Uang Yayasan di Universitas Pasir Pangaraian Raib0
- Syarwan Hamid Meninggal Dunia, Gubernur Riau Berduka0
- Persiapan KPU Laksanakan PSU di Puluhan TPS Rohul dan Inhu0
- Kapolda Riau Sebut Kurir Narkoba Dalam Negeri Tidak Jujur, Ini Contohnya0
_Black11.png)









