Tujuh Warga Gondai Jadi Tersangka Provokator Halangi Ekskusi Lahan

Publisher Vol/Syu Hukum
25 Mar 2021, 15:10:42 WIB
Tujuh Warga Gondai Jadi Tersangka Provokator Halangi Ekskusi Lahan

Warga berusaha menghalangi eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tujuh warga di Desa Gondai sebagai tersangka. Mereka dianggap sebagai provokator ratusan warga untuk menghalangi eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut empat tersangka sudah ditahan di Polres Pelalawan. Sisanya melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai buronan.

Teddy menyebut para tersangka merupakan pengurus koperasi yang bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Di sana ada dua koperasi mitra PT PSJ, yaitu Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumilang Sakti.

PT PSJ sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung berkebun tanpa izin di lahan seluas 3.323 hektare di desa tersebut. Eksekusi putusan pidana itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan menumbangkan pohon sawit.

Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai eksekutor bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mengganti dengan bibit akasia dengan alasan pemulihan kawasan hutan. Pengamanan eksekusi, selain dilakukan polisi, juga melibatkan sekuriti PT Nusa Wana Raya (NWR).

PT NWR turun tangan karena merupakan pelapor ke Mabes Polri. Dalam putusan itu juga ada kata Cq PT NWR.  (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment