- Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Kawal Ketahanan Pangan
- Polsek Enok Pantau Tanaman Pekarangan Warga, Dorong Kemandirian Pangan
- Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Serahkan Bantuan
- Kolaborasi RAPP dan Masyarakat Desa Terbukti Efektif Turunkan Karhutla Lewat Program FFVP
- Kolaborasi RAPP dan Dinkes Perkuat Kapasitas Bidan Puskesmas melalui Pelatihan ANC Terpadu
- PT RAPP Doakan Riau Pos Terus Tumbuh sebagai Media Rujukan Utama
- CD RAPP Hadirkan Harapan Baru bagi Pendidikan Riau
- PT RAPP Perkuat Mutu Pendidikan Dasar di Kampar
- Penanganan Stunting 2026, Kolaborasi Pemkab Meranti dan RAPP Sasar 20 Desa 52 Posyandu
- Antisipasi Kebutuhan Ramadan, KDD RAPP Perkuat Stok Bank Darah di Riau
Tujuh Warga Gondai Jadi Tersangka Provokator Halangi Ekskusi Lahan

Warga berusaha menghalangi eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tujuh warga di Desa Gondai sebagai tersangka. Mereka dianggap sebagai provokator ratusan warga untuk menghalangi eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut empat tersangka sudah ditahan di Polres Pelalawan. Sisanya melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai buronan.
Teddy menyebut para tersangka merupakan pengurus koperasi yang bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Di sana ada dua koperasi mitra PT PSJ, yaitu Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumilang Sakti.
PT PSJ sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung berkebun tanpa izin di lahan seluas 3.323 hektare di desa tersebut. Eksekusi putusan pidana itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan menumbangkan pohon sawit.
Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai eksekutor bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mengganti dengan bibit akasia dengan alasan pemulihan kawasan hutan. Pengamanan eksekusi, selain dilakukan polisi, juga melibatkan sekuriti PT Nusa Wana Raya (NWR).
PT NWR turun tangan karena merupakan pelapor ke Mabes Polri. Dalam putusan itu juga ada kata Cq PT NWR. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Sebut Rp6,5 Miliar Uang Yayasan di Universitas Pasir Pangaraian Raib0
- Syarwan Hamid Meninggal Dunia, Gubernur Riau Berduka0
- Wow, Empat Bupati Hadiri Pelantilan PWI Pelalawan0
- Persiapan KPU Laksanakan PSU di Puluhan TPS Rohul dan Inhu0
- Kapolda Riau Sebut Kurir Narkoba Dalam Negeri Tidak Jujur, Ini Contohnya0
_Black11.png)









