- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
- Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah
- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
Tujuh Warga Gondai Jadi Tersangka Provokator Halangi Ekskusi Lahan

Warga berusaha menghalangi eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tujuh warga di Desa Gondai sebagai tersangka. Mereka dianggap sebagai provokator ratusan warga untuk menghalangi eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut empat tersangka sudah ditahan di Polres Pelalawan. Sisanya melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai buronan.
Teddy menyebut para tersangka merupakan pengurus koperasi yang bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Di sana ada dua koperasi mitra PT PSJ, yaitu Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumilang Sakti.
PT PSJ sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung berkebun tanpa izin di lahan seluas 3.323 hektare di desa tersebut. Eksekusi putusan pidana itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan menumbangkan pohon sawit.
Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai eksekutor bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mengganti dengan bibit akasia dengan alasan pemulihan kawasan hutan. Pengamanan eksekusi, selain dilakukan polisi, juga melibatkan sekuriti PT Nusa Wana Raya (NWR).
PT NWR turun tangan karena merupakan pelapor ke Mabes Polri. Dalam putusan itu juga ada kata Cq PT NWR. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Sebut Rp6,5 Miliar Uang Yayasan di Universitas Pasir Pangaraian Raib0
- Syarwan Hamid Meninggal Dunia, Gubernur Riau Berduka0
- Wow, Empat Bupati Hadiri Pelantilan PWI Pelalawan0
- Persiapan KPU Laksanakan PSU di Puluhan TPS Rohul dan Inhu0
- Kapolda Riau Sebut Kurir Narkoba Dalam Negeri Tidak Jujur, Ini Contohnya0
_Black11.png)









