- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
- Polres Meranti Berhasil Ciduk Oknum Guru Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Pilkades Meranti 2026–2027 Digelar, Dinas PMD Ajak Warga Tak Takut Maju Jadi Kepala Desa
- Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
- Kejari Meranti Kembali Gadangkan Program Jaksa Masuk Sekolah
- Kejari Meranti Tingkatkan Pelayanan Disiplin Semua Jaksa Lengkap
- BPS Meranti Lakukan Mutahir Data Sukseskan Sensus Ekonomi Tahun 2026
- Tidak Terlalu Mewah SMK Buat Perpisahan Sederhana Sesuai Aturan Pemerintah
Polisi Sebut Rp6,5 Miliar Uang Yayasan di Universitas Pasir Pangaraian Raib
Dugaan Penggelapan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengusut dugaan raibnya uang Rp6,5 miliar di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu. Uang yayasan yang menaungi Universitas Pasir Pangaraian (UPP) itu diduga selewengkan petinggi di lembaga tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menjelaskan, uang miliaran itu berasal dari uang kulian di UPP. Dana tersebut diketahui tidak ada lagi ketika Rektor UPP ingin menggunakan uang operasional dari yayasan.
Mahasiswa dan alumni yang mengetahui uang itu sudah tidak ada membuat laporan ke Polda Riau. Awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemudian dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum.
"Setelah dipelajari masuk ke tindak pidananya umum," kata Teddy, Rabu malam, 25 Maret 2021.
Teddy menjelaskan, dana yayasan diduga digelapkan oleh ketua dan bendahara yayasan sejak tahun 2017 hingga 2019. Sudah ada enam orang saksi diminta keterangan.
"Saksi tersebut adalah mantan Rektor UPP, Wakil Rektor I dan II, pihak pemerintah daerah dan bendahara yayasan inisial AA," kata Teddy.
Hasil penyelidikan sementara, bendahara yayasan berniat menambah uang kas yayasan. Caranya, dana yang ada di kas digunakan untuk ikut proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Rohul.
Proyek itu dikerjakan dengan memakai bendera perusahaan milik yayasan. Untuk mendapatkan proyek itu, bendahara mengambil uang yayasan Rp1,5 miliar.
Dari uang yang digunakan, baru dikembalikan sebesar 50 persen ke kas yayasan atau Rp775 juta sedangkan sisanya belum dikembalikan.
Menurut keterangan bendahara yayasan, tindakan pemakaian dana dilakukan atas seizin ketua yayasan. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan apakah murni tindakan bendahara saja atau ada keterlibatan pihak lain.
"Dalam satu yayasan pengelolaan uang tidak serta merta rekomendasi bendahara. Harusnya mengunakan SOP yang dimiliki organisasi," tutur Teddy.
Teddy menyebut sudah melayangkan panggilan kepada ketua yayasan berinisial HS. Dia menyebut akan memproses kasus ini hingga ada titik terang.
"Ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa saudara HS. Dalam waktu dekat bisa ditingkatkan kasus ke penyidikan," tegas Teddy. (syu)
Berita Terkait :
- Syarwan Hamid Meninggal Dunia, Gubernur Riau Berduka0
- Persiapan KPU Laksanakan PSU di Puluhan TPS Rohul dan Inhu0
- Kapolda Riau Sebut Kurir Narkoba Dalam Negeri Tidak Jujur, Ini Contohnya0
- Polda Riau Musnahkan 80 Kilogram Sabu0
- Polisi Tangkap Pengusaha Travel Meski Sudah Berangkatkan Orang Umrah, Kenapa?0
_Black11.png)









