- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
- Polres Meranti Berhasil Ciduk Oknum Guru Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Pilkades Meranti 2026–2027 Digelar, Dinas PMD Ajak Warga Tak Takut Maju Jadi Kepala Desa
- Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
- Kejari Meranti Kembali Gadangkan Program Jaksa Masuk Sekolah
- Kejari Meranti Tingkatkan Pelayanan Disiplin Semua Jaksa Lengkap
- BPS Meranti Lakukan Mutahir Data Sukseskan Sensus Ekonomi Tahun 2026
Polisi Tangkap Pengusaha Travel Meski Sudah Berangkatkan Orang Umrah, Kenapa?

Konferensi pers kasus penipuan di Polsek Pekanbaru Kota. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Lilitan hutang Rp189 juta membuat pria inisial HN menjadi tahanan di Polsek Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Pria 33 tahun itu terjerat kasus penipuan meskipun telah memberangkatkan 9 jemaah umrah ke Mekkah serta Madinah, Arab Saudi.
Kanit Reserse Polsek Pekanbaru Kota Inspektur Dua Budi Winarko menjelaskan, HN merupakan pengelola travel umrah, haji dan wisata ke luar negeri. Pada tahun 2019, ada 9 warga mendaftar untuk pergi umrah.
Tarif per orang adalah Rp23 juta. Semuanya sudah membayar lunas, kecuali 2 orang yang belum melunasi. Dalam perjalanannya, uang setoran calon jemaah tadi terpakai oleh HN untuk membayar hutang.
"Karena hari keberangkatan makin dekat, tersangka menitipkan 9 orang tadi ke kenalannya inisial DS yang juga pengelola travel umrah," kata Budi, Rabu siang, 24 Maret 2021.
DS menerima penitipan calon jemaah dari HN. Saat manasik, DS meminta HN mentransfer uang para calon jemaah yang dititipkan tapi tersangka berjanji mentransfer.
Janji HN tak kunjung tertunaikan hingga para jemaah tadi berangkat. Di Madinah, DS kembali meminta uang para jemaah tapi lagi-lagi HN berjanji hingga jemaah pulang dari Tanah Suci.
"Sampai Maret ini juga tak terbayar hingga DS melapor ke Polsek," kata Budi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, HN ditetapkan sebagai tersangka. Diapun ditahan di Polsek serta dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancamannya 4 tahun penjara karena korban merugi Rp189 juta," kata Budi.
Kepada penyidik, tersangka menggunakan uang para jemaah itu untuk membayar hutang. Tersangka menyebut pernah merugi Rp7 miliar dalam bisnis umrah sehingga menutup kerugian itu memakai uang calon jemaah. (syu)
Berita Terkait :
- Kejari dan BPR Pekanbaru Jalin MoU Tingkatkan Pendapatan Daerah0
- Zufra Irwan: KONI se-Riau Dalam Bahaya0
- Polisi Usut Penggelapan Dana Miliaran Rupiah di Universitas Pasir Pangaraian0
- Polda Riau Luncurkan 11 Layanan Online Permudah Masyarakat0
- Pemberitahuan, Tilang Elektronik Sudah Mulai Berlangsung di Pekanbaru0
_Black11.png)









