- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
Pemberitahuan, Tilang Elektronik Sudah Mulai Berlangsung di Pekanbaru

Petugas mengamati kamera yang dipasang di sejumlah jalan di Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai disosialisasikan Polda Riau kepada masyarakat di Pekanbaru. Peluncuran ini secara serentak dengan 11 Polda lainnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengikuti peluncuran secara virtual ini di Riau Safety Driving Center (RSDC) Direktorat Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa pagi, 23 Maret. Sejumlah pejabat hadir, termasuk Gubernur Riau Syamsuar.
Agung menjelaskan, tilang elektronik dalam satu bulan ke depan masih bersifat sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat tahu tilang elektronik itu sudah ada di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.
"Satu bulan ini sifatnya masih peringatan, barulah setelah itu ada penindakan sebagaimana aturan yang berlaku," kata Agung.
Pantauan Agung setelah melihat tilang elektronik di Regional Traffic Management Center (RTMC), pada Selasa pagi sudah ada 1200 pelanggar lalu lintas terekam. Yang paling dominan adalah warga tidak memakai helm.
"Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau hampir sama dengan kematian Covid-19, paling banyak itu adalah pengendara roda dua, salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm," kata Agung.
Dalam masa sosialisasi ini, Agung menyebut anggotanya akan menyebar sejumlah spanduk. Begitu juga dengan sosialisasi di media massa ataupun media sosial sehingga masyarakat sudah tahu keberadaan ETLE.
Untuk sementara, ETLE hanya ada lima titik di Pekanbaru. Yaitu di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin, simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.
"Nanti ditambah lagi, begitu juga dengan Kabupaten dan kota lainnya di Riau akan menerapkan tilang elektronik," kata Agung.
Agung menyebut tilang elektronik mengurangi interaksi masyarakat dan polisi. Masyarakat yang tidak melanggar lalu lintas juga tidak terganggu oleh pelanggar.
"Karena biasanya satu pengendara distop, pengendara lain bisa terganggu," kata Agung.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi terobosan Kapolri yang mulai menerapkan tilang elektronik ini. Diapun berharap masyarakat mengetahui penerapan ini karena ada satu bulan sosialisasi.
Syamsuar berharap tilang elektronik ini tidak hanya diterapkan di Pekanbaru tapi juga kabupaten dan kota lainnya di Riau. Dia bersama kepala daerah lainnya akan membahas ini dengan Polres setempat.
Syamsuar juga mengomentari adanya 1.200 pelanggar terekam tilang elektronik di Pekanbaru begitu diluncurkan Kapolri. Menurutnya, ini cerminan masyarakat yang harus dirubah.
"Kedepannya masyarakat agar membiasakan taat hukum agar tidak banyak yang ditindak," kata Syamsuar.
Sebagai informasi, tilang elektronik juga diterapkan di 11 provinsi lainnya. Yaitu Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Dalam prosesnya, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara pelanggar lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui email ke pemilik kendaraan agar menyelesaikan denda tilang.
Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap Kakek Edarkan Puluhan Sabu di Siak Hulu0
- Dua Bocah Tewas Bermain di Bekas Galian C0
- Gubernur Riau Pesankan Hal Ini Kepada Guru dan Siswa0
- Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Astra Zeneca di Jombang0
- Kapolri Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi0
_Black11.png)









