- Syahrul Aidi Dukung MUI dan Forkomnas, Minta Pemerintah Konsisten Bela Palestina
- 600 Atlet INKANAS Berlaga di GDR Open Championship 1 Riau, Matangkan Persiapan Menuju Piala Kapolri
- Kasus ISPA di Meranti Capai 6.825 Kasus, Dinkes Minta Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
- Cegah Masalah Hukum, Pemkab Meranti dan Kejari Ingatkan Kades Tertib Kelola Dana Desa
- Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
- Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI saat Bimteknas DPP PKS se-Indonesia
- Persiapan Capai 99 Persen, Kejuaraan Karate GDR Championship Siap Digelar di Pekanbaru
- Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
- DPRD Pekanbaru Dukung Pelebaran Jalan HR Subrantas,
- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp 250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi
OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK

Foto Ilustrasi Bank NIAGA
PEKANBARU (Vokalonline.com) -Kasus raibnya dana nasabah PT Patria Riau Jaya Perkasa senilai Rp250 juta dari rekening tabungan di CIMB Niaga Pekanbaru kini hilang bak ditelan bumi.
ironisnya, meski nasabah sudah melaporkan ke beberapa pihak terkait, namun sayang tidak bergerak sesuai harapan nasabah.
Termasuk halnya, laporan yang dibuat nasabah, Bala Candra (Direktur PT Patria Niaga) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, belum juga ada tindaklanjutnya.
"Saya sudah ke OJK mempertanyakan kelanjutan kasusnya. Tapi belum mendapatkan jawaban berarti," aku Bala Candra kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
OJK Provinsi Riau akhirnya merespon perkembangan kasus ini.
Asisten Direktur OJK Provinsi Riau, Taufik, mengatakan penyelesaian kasus saat ini berada pada tahap fasilitasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“LAPS SJK merupakan lembaga independen penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dibentuk sesuai mandat regulator untuk memberikan wadah penyelesaian masalah secara objektif, adil, dan mengikat bagi para pihak,” ujar Taufik, Selasa (8/9/2026).
Menurut Taufik, OJK telah memastikan penanganan awal telah berjalan sesuai prosedur Internal Dispute Resolution / IDR di bank. Selanjutnya, penyelesaian materiil sengketa ditempuh melalui mekanisme LAPS SJK.
“Kami mengimbau para pihak untuk menghormati serta mengikuti proses yang sedang berlangsung di LAPS SJK. Kendati demikian, sesuai ketentuan pelindungan konsumen yang berlaku, masyarakat/konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa lainnya, baik melalui mekanisme hukum maupun jalur pengadilan,” tegasnya.
Ya, PT Patria Riau Jaya Perkasa berharap OJK dapat membantu menyelesaikan persoalan sesuai fungsinya, dan CIMB Niaga memberikan keterbukaan serta tanggung jawab atas dana Rp250 juta yang hilang.
Diketahui, kasus ini sudah hampir setahun dilaporkan. Bahkan kasus ini sempat difasilitasi DPRD Kota Pekanbaru dengan mengundang pihak terkait namun belum ada penjelasan rinci dari pihak bank.
Komisi II DPRD Pekanbaru sudah menggelar hearing, dengan memanggil korban dan CIMB Niaga, pada 6 Juli 2026. Namun bank memilih tidak hadir dan hanya mengirimkan jawaban tertulis.
“Kami menghormati surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru yang diterima pada tanggal 6 Juli 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Bank telah menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada tanggal 8 Juli 2026,” ujar Branch Manager CIMB Niaga Pekanbaru, Reny Syafrina, dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026) lalu.
Ketidakhadiran bank di forum legislatif membuat pihak PT Patria Riau Jaya Perkasa kecewa. Padahal mereka butuh penjelasan langsung terkait bagaimana saldo Rp250 juta di rekening perusahaan bisa hilang secara misterius.(Rls/bn/ ***)
Berita Terkait :
- Polisi Tembak Penampung Narkoba dari Malaysia di Bengkalis0
- Kompol YC Inisiator Pembeli Sabu Untuk Temannya0
- Kepala BPKAD Kuansing Bebas Dari Status Tersangka Korupsi0
- Kompol YC Hisap Sabu di Belakang Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau0
- Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir0
_Black11.png)








