- Delapan Ranperda Kabupaten Kampar Disetujui Dibahas Lebih Lanjut
- Kebun Raya UP Diapresiasi Pakar Kebun Raya Internasional, Alamnya Indah dan Kaya Hayati
- UP Gelar Simposium Internasional, Dorong Kebun Raya Jadi Koridor Keanekaragaman Hayati
- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp 250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi
OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK

Foto Ilustrasi Bank NIAGA
PEKANBARU (Vokalonline.com) -Kasus raibnya dana nasabah PT Patria Riau Jaya Perkasa senilai Rp250 juta dari rekening tabungan di CIMB Niaga Pekanbaru kini hilang bak ditelan bumi.
ironisnya, meski nasabah sudah melaporkan ke beberapa pihak terkait, namun sayang tidak bergerak sesuai harapan nasabah.
Termasuk halnya, laporan yang dibuat nasabah, Bala Candra (Direktur PT Patria Niaga) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, belum juga ada tindaklanjutnya.
"Saya sudah ke OJK mempertanyakan kelanjutan kasusnya. Tapi belum mendapatkan jawaban berarti," aku Bala Candra kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
OJK Provinsi Riau akhirnya merespon perkembangan kasus ini.
Asisten Direktur OJK Provinsi Riau, Taufik, mengatakan penyelesaian kasus saat ini berada pada tahap fasilitasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“LAPS SJK merupakan lembaga independen penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dibentuk sesuai mandat regulator untuk memberikan wadah penyelesaian masalah secara objektif, adil, dan mengikat bagi para pihak,” ujar Taufik, Selasa (8/9/2026).
Menurut Taufik, OJK telah memastikan penanganan awal telah berjalan sesuai prosedur Internal Dispute Resolution / IDR di bank. Selanjutnya, penyelesaian materiil sengketa ditempuh melalui mekanisme LAPS SJK.
“Kami mengimbau para pihak untuk menghormati serta mengikuti proses yang sedang berlangsung di LAPS SJK. Kendati demikian, sesuai ketentuan pelindungan konsumen yang berlaku, masyarakat/konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa lainnya, baik melalui mekanisme hukum maupun jalur pengadilan,” tegasnya.
Ya, PT Patria Riau Jaya Perkasa berharap OJK dapat membantu menyelesaikan persoalan sesuai fungsinya, dan CIMB Niaga memberikan keterbukaan serta tanggung jawab atas dana Rp250 juta yang hilang.
Diketahui, kasus ini sudah hampir setahun dilaporkan. Bahkan kasus ini sempat difasilitasi DPRD Kota Pekanbaru dengan mengundang pihak terkait namun belum ada penjelasan rinci dari pihak bank.
Komisi II DPRD Pekanbaru sudah menggelar hearing, dengan memanggil korban dan CIMB Niaga, pada 6 Juli 2026. Namun bank memilih tidak hadir dan hanya mengirimkan jawaban tertulis.
“Kami menghormati surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru yang diterima pada tanggal 6 Juli 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Bank telah menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada tanggal 8 Juli 2026,” ujar Branch Manager CIMB Niaga Pekanbaru, Reny Syafrina, dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026) lalu.
Ketidakhadiran bank di forum legislatif membuat pihak PT Patria Riau Jaya Perkasa kecewa. Padahal mereka butuh penjelasan langsung terkait bagaimana saldo Rp250 juta di rekening perusahaan bisa hilang secara misterius.(Rls/bn/ ***)
Berita Terkait :
- Polisi Tembak Penampung Narkoba dari Malaysia di Bengkalis0
- Kompol YC Inisiator Pembeli Sabu Untuk Temannya0
- Kepala BPKAD Kuansing Bebas Dari Status Tersangka Korupsi0
- Kompol YC Hisap Sabu di Belakang Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau0
- Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir0
_Black11.png)








