- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir

Lokasi penambangan pasir ilegal di Rokan Hilir. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi. Dua alat berat disita sebagai barang bukti dan dua pelaku sudah dibawa penyidik ke Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat pada 25 Maret 2021. Dia memerintahkan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Kemudian Senin siang, anggota langsung ke lokasi di kawasan hutan produksi untuk menangkap pelaku," kata Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Andi Yul Lapawesean SIK, Senin malam, 5 April 2021.
Andri menyebut kawasan hutan yang digali pelaku untuk diambil pasir, batu serta tanahnya ada di Simpang Dinamit, Banjar 12, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Aktivitas ini sudah berlangsung lama.
"Dua pelaku, satu di antaranya berinisial A sebagai pemilik pertambangan dan satu lagi PAA sebagai operator alat berat," kata Andri.
Selain pelaku, dari penangkapan Senin siang ini, petugas juga menyita dua alat berat, mesin dompeng atau penghisap pasir, beberapa nota penjualan pasir, pipa dan selang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami berapa pendapatan kedua pelaku dari penambangan ilegal ini. Termasuk siapa saja orang terlibat dan kemana saja pelaku menjual hasil penambangan.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri.
Berdasarkan foto penangkapan di lokasi, penambangan ilegal ini membuat lobang-lobang besar di lokasi. Di atasnya terdapat beberapa mobil besar mengangkut pasir.
Dari lobang besar seperti kawah itu, dipasang beberapa pipa yang terhubung ke dompeng atau alat hisap di atas. Batu ataupun pasir dari perut bumi ditarik memakai dompeng setelah digali alat berat. (syu)
Berita Terkait :
- Pemko Dumai Gratiskan Administrasi Bagi Pasien Rujukan0
- Polisi Tangkap Penjual Ikan Cupang Bodong di Instagram0
- 5.000 Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Vaksin Massal0
- Video Perwira Polda Riau Pakai Sabu di Jalan Beredar di Masyarakat0
- Gara-gara Pisau, Pria Ini Jadi Tahanan di Polsek Tampan0
_Black11.png)









