- Delapan Ranperda Kabupaten Kampar Disetujui Dibahas Lebih Lanjut
- Kebun Raya UP Diapresiasi Pakar Kebun Raya Internasional, Alamnya Indah dan Kaya Hayati
- UP Gelar Simposium Internasional, Dorong Kebun Raya Jadi Koridor Keanekaragaman Hayati
- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir

Lokasi penambangan pasir ilegal di Rokan Hilir. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi. Dua alat berat disita sebagai barang bukti dan dua pelaku sudah dibawa penyidik ke Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat pada 25 Maret 2021. Dia memerintahkan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Kemudian Senin siang, anggota langsung ke lokasi di kawasan hutan produksi untuk menangkap pelaku," kata Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Andi Yul Lapawesean SIK, Senin malam, 5 April 2021.
Andri menyebut kawasan hutan yang digali pelaku untuk diambil pasir, batu serta tanahnya ada di Simpang Dinamit, Banjar 12, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Aktivitas ini sudah berlangsung lama.
"Dua pelaku, satu di antaranya berinisial A sebagai pemilik pertambangan dan satu lagi PAA sebagai operator alat berat," kata Andri.
Selain pelaku, dari penangkapan Senin siang ini, petugas juga menyita dua alat berat, mesin dompeng atau penghisap pasir, beberapa nota penjualan pasir, pipa dan selang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami berapa pendapatan kedua pelaku dari penambangan ilegal ini. Termasuk siapa saja orang terlibat dan kemana saja pelaku menjual hasil penambangan.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri.
Berdasarkan foto penangkapan di lokasi, penambangan ilegal ini membuat lobang-lobang besar di lokasi. Di atasnya terdapat beberapa mobil besar mengangkut pasir.
Dari lobang besar seperti kawah itu, dipasang beberapa pipa yang terhubung ke dompeng atau alat hisap di atas. Batu ataupun pasir dari perut bumi ditarik memakai dompeng setelah digali alat berat. (syu)
Berita Terkait :
- Pemko Dumai Gratiskan Administrasi Bagi Pasien Rujukan0
- Polisi Tangkap Penjual Ikan Cupang Bodong di Instagram0
- 5.000 Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Vaksin Massal0
- Video Perwira Polda Riau Pakai Sabu di Jalan Beredar di Masyarakat0
- Gara-gara Pisau, Pria Ini Jadi Tahanan di Polsek Tampan0
_Black11.png)








