- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polisi Tangkap Penjual Ikan Cupang Bodong di Instagram

Kontes ikan cupang yang pernah digelar di Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua penipu jual beli online ikan cupang. Dari tersangka MFH dan DLH penyidik menyita dua rekening berisi Rp13 juta lebih yang diduga hasil penipuan jualan ikan cupang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menjelaskan, dua rekening itu tidak atas nama tersangka. Diduga keduanya sudah membeli rekening milik seorang warga.
"Nama yang tertera di rekening itu mengaku menjual Rp100 ribu tapi dia tidak tahu digunakan untuk apa oleh tersangka," kata Andri, Senin siang, 5 April 2021.
Andri menjelaskan, tersangka MFH sebelum melakukan penipuan jual beli online ikan cupang mengkloning akun Instagram penjual ikan cupang. Dalam akun tadi, tersangka mengaku sebagai admin untuk layanan transfer ikan yang dipesan.
"Akun instagramnya @bettacolourjaktim77, pembeli transfer ke dua nomor rekening taru," jelas Andri.
Andri menyebut kasus ini terungkap dari laporan seorang warga yang mengaku sudah memesan ikan cupang di instagram itu. Korban sudah mentransfer uang tapi ikan pesanan tidak pernah datang.
"Setiap transaksi, tersangka DLH menerima bagiannya dari MFH," ucap Andri.
Tak hanya penipuan jual beli cupang, tersangka MFH juga berbuat tindak pidana dalam judi online. Tersangka mengaku sebagai penarik uang dari situs judi online dan meminta seorang warga mentransfer uang Rp9 juta.
Kepada korban, tersangka MFH menyebut uang itu sebagai deposit. Setelah ditransfer, tersangka mengambil uang itu sementara korban tidak pernah menerima hadiah ataupun bermain di situs yang disebutkan.
"Dalam kasus ini, MFH sendirian karena DLH tidak pernah menerima bagian uang," kata Andri.
Atas kejadian ini, Andri menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan menjual rekening kepada orang lain. Bisa saja, seperti kasus tersebut, rekening digunakan oleh seseorang untuk berbuat kejahatan. (syu)
Berita Terkait :
- 5.000 Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Vaksin Massal0
- Video Perwira Polda Riau Pakai Sabu di Jalan Beredar di Masyarakat0
- Gara-gara Pisau, Pria Ini Jadi Tahanan di Polsek Tampan0
- Dipimpin H Catur Sugeng, PKB Yakin Bisa Makin Besar0
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
_Black11.png)









