- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
- RAPP Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla di Riau
- RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan Bagi Tumbuh Kembang Anak
- Merawat tradisi, RAPP konsisten dukung festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Perkuat Kompetensi Nakes, Pelatihan APN Digelar bagi Tenaga Kesehatan Pelalawan
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan PT RAPP dan Masyarakat Koto Baru
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP
Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering

Proses tahap II tersangka korupsi jalan di Kejari Kampar. HASBI
BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar menerima penyerahan berkas tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (31/4/2021).
Proyek itu merupakan kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar 2019 yang sebelumnya diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Empat tersangka yang diterima adalah bernisial IG selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, kemudian MI selaku Direktur Utama yang bertindak atas nama PT BA-PT SA KSO, lalu tersangka EY selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar di PT BA dan tersangka IR selaku suvervisor engineer dan konsultan pengawas pada CV KK.
Tahap II ini dibernarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Silvanus.
"Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti berpendapat bahwa perbuatan para tersangka dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil," katanya.
Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Silvanus menjelaskan, para tersangka telah melakukan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang Pinang-Teluk Jering Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil penyidikan, proyek bernilai Rp9 miliar lebih itu tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp7,6 miliar. (hasbi)
Berita Terkait :
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
- Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Menjadi Pilot Project TP2DD 0
_Black11.png)








