- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Petugas BBKSDA Riau memberi tanda larangan sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kebakaran lahan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis sudah padam. Hampir 115 hektare kawasan bergambut itu ludes karena ulah manusia yang merambah habitat harimau sumatra itu.
Kebakaran lahan karena ulah manusia ini setelah petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan kebun sawit di lokasi. Sebagian sawit itu ikut terbakar dengan semak dan hutan alam.
Kepala Bidang II BBKSDA Riau Heru Sutmantoro menyebut anggotanya di lokasi menemukan dua pondok. Pondok itu sudah disegel petugas dan menempel tulisan tanda berada di kawasan suaka margasatwa.
"Pemilik pondok harus merobohkannya dan dilarang beraktivitas di sana, kalau tidak kami yang robohkan," kata Heru, Kamis siang, 1 April 2021.
Selain pondok, petugas juga memberi tanda ke pohon sawit di lokasi sebagai peringatan. Penanda itu juga sama dengan yang di pondok sebagai pernyataan berada di kawasan konservasi.
"Luas kebun sawit yang ditemukan sekitar 3 sampai 4 hektare," kata Heru.
Heru mengatakan, lokasi dua pondok dan kebun sawit itu berdekatan dengan lokasi kebakaran. Oleh karena itu, petugas menyimpulkan kebakaran lahan terjadi karena upaya pembersihan.
"Pembersihan sebagai persiapan membangun kebun di kawasan hutan," tegas Heru.
Heru sudah berkoordinasi dengan penegak hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia ingin penegak hukum mengusut siapa yang membuat kebun di suaka margasatwa.
"BBKSDA itu wewenangnya hanya persuasif, kalau penegak hukum refresif, kami masih menunggu tindak lanjut," jelas Heru.
Heru menyatakan, tidak ada boleh sawit di suaka margasatwa. Kalaupun masyarakat sudah berada di sana sebelum penetapan kawasan, Heru menyebut hanya boleh ditanam dengan pohon bernilai ekonomi.
"Itu sudah ada aturannya, namanya kemitraan konservasi tapi bukan sawit," tegas Heru.
Setelah kebakaran lahan hebat di sana, BBKSDA Riau meningkatkan patroli. Petugas juga memasang rambu-rambu di beberapa lokasi sebagai tanda kawasan itu merupakan hutan konservasi.
"Agar masyarakat tahu dan tidak berkebun lagi di sana," terang Heru. (syu)
Berita Terkait :
- Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Menjadi Pilot Project TP2DD 0
- Bupati Rohul Tinjau Pos Pengamanan PSU0
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
- Bank Riau Kepri Ganti Uang Rp1,3 Miliar Nasabah yang Dibobol, Uang dari Mana?0
_Black11.png)









