- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polres Meranti Berhasil Ciduk Oknum Guru Pencabulan Anak di Bawah Umur

Meranti, VokalOnline.Com - Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang guru honorer yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku berinisial A, 44 tahun, warga Jl. Budaya Gg. Nurul Iman, Kel. Selatpanjang Timur, Kec. Tebing Tinggi, berprofesi sebagai karyawan honorer. Korban berinisial APF, 14 tahun, merupakan mantan murid pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 SD," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H.
Kasat Reskrim juga membenarkan bahwa Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial S, 49 tahun, melapor ke Polres Kep. Meranti. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencabulan diketahui terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB di ruang kelas.
Kasus terungkap pada Minggu (12/4/2026) pukul 22.00 WIB di rumah pelapor. Saat itu korban menangis sambil memeluk ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku pernah mendapat perlakuan cabul dari wali kelasnya saat masih kelas 6 SD. Korban menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 6 kali di dalam kelas dan disaksikan oleh sejumlah murid. Korban juga mengaku sering diejek oleh salah satu temannya terkait peristiwa itu.
"Mendengar pengakuan anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk diproses hukum," terang AKP Roemin.
Adapun Penangkapan Pelaku atas Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Pada Kamis (15/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jl. Budaya Gg. Nurul Iman.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.
"Adapun Barang Bukti dang Disangkakan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang SD warna putih, 1 helai rok panjang SD warna merah, dan 1 helai jilbab milik korban," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.(Bom)
Berita Terkait :
- Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Menjadi Pilot Project TP2DD 0
- Bupati Rohul Tinjau Pos Pengamanan PSU0
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
- Bank Riau Kepri Ganti Uang Rp1,3 Miliar Nasabah yang Dibobol, Uang dari Mana?0
_Black11.png)








