- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
- Polres Meranti Berhasil Ciduk Oknum Guru Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Pilkades Meranti 2026–2027 Digelar, Dinas PMD Ajak Warga Tak Takut Maju Jadi Kepala Desa
- Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
- Kejari Meranti Kembali Gadangkan Program Jaksa Masuk Sekolah
- Kejari Meranti Tingkatkan Pelayanan Disiplin Semua Jaksa Lengkap
- BPS Meranti Lakukan Mutahir Data Sukseskan Sensus Ekonomi Tahun 2026
- Tidak Terlalu Mewah SMK Buat Perpisahan Sederhana Sesuai Aturan Pemerintah
Gara-gara Pisau, Pria Ini Jadi Tahanan di Polsek Tampan

Barang bukti pisau yang diamankan Polsek Tampan dari seorang pria di Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Niat menghadiri pesta pernikahan teman berujung penjara bagi pria berinisial MH. Dia menginap di kantor Polsek Tampan, Pekanbaru, karena kedapatan membawa senjata tajam, Sabtu dini hari, 3 April 2021.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya bersama Kapolsek Tampan Komisaris Besar Hotmartua Ambarita dan puluhan polisi lainnya menggelar razia keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu titik razia adalah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar di Jalan HR Soebrantas ujung, Kelurahan Tuah Madani. Satu persatu kendaraan yang melintas saat itu diberhentikan.
"Petugas memeriksa bawaan penumpang sebagai antisipasi terjadinya kejahatan," kata Nandang, Senin siang, 5 April 2021.
Salah satu kendaraan yang dihentikan adalah mobil Grand Livina. Di dalamnya ada pelaku bersama empat orang temannya dengan tujuan Sumatra Barat.
Dalam sebuah tas, petugas menemukan sebilah senjata tajam bersarung bentuk kepala burung. Pria MH yang bekerja sebagai mekanik mengakui itu merupakan miliknya.
"Katanya kepada petugas untuk jaga-jaga di jalan karena akan menghadiri pesta pernikahan teman di Solok, Sumatra Barat," kata Nandang.
MH lalu dibawa ke Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara teman-temannya diminta keterangan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.
"Dia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Nandang.
Nandang menyatakan, membawa senjata tajam dalam perjalanan sangat dilarang. Bisa jadi benda tajam itu dipergunakan oleh seseorang untuk berbuat tindak pidana. (syu)
Berita Terkait :
- Dipimpin H Catur Sugeng, PKB Yakin Bisa Makin Besar0
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
_Black11.png)









