- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Gara-gara Pisau, Pria Ini Jadi Tahanan di Polsek Tampan

Barang bukti pisau yang diamankan Polsek Tampan dari seorang pria di Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Niat menghadiri pesta pernikahan teman berujung penjara bagi pria berinisial MH. Dia menginap di kantor Polsek Tampan, Pekanbaru, karena kedapatan membawa senjata tajam, Sabtu dini hari, 3 April 2021.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya bersama Kapolsek Tampan Komisaris Besar Hotmartua Ambarita dan puluhan polisi lainnya menggelar razia keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu titik razia adalah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar di Jalan HR Soebrantas ujung, Kelurahan Tuah Madani. Satu persatu kendaraan yang melintas saat itu diberhentikan.
"Petugas memeriksa bawaan penumpang sebagai antisipasi terjadinya kejahatan," kata Nandang, Senin siang, 5 April 2021.
Salah satu kendaraan yang dihentikan adalah mobil Grand Livina. Di dalamnya ada pelaku bersama empat orang temannya dengan tujuan Sumatra Barat.
Dalam sebuah tas, petugas menemukan sebilah senjata tajam bersarung bentuk kepala burung. Pria MH yang bekerja sebagai mekanik mengakui itu merupakan miliknya.
"Katanya kepada petugas untuk jaga-jaga di jalan karena akan menghadiri pesta pernikahan teman di Solok, Sumatra Barat," kata Nandang.
MH lalu dibawa ke Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara teman-temannya diminta keterangan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.
"Dia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Nandang.
Nandang menyatakan, membawa senjata tajam dalam perjalanan sangat dilarang. Bisa jadi benda tajam itu dipergunakan oleh seseorang untuk berbuat tindak pidana. (syu)
Berita Terkait :
- Dipimpin H Catur Sugeng, PKB Yakin Bisa Makin Besar0
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
_Black11.png)









