Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum

Publisher Vol/Zul Daerah
18 Sep 2026, 16:12:06 WIB
Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum

Stasiun Pengisian Bulk LPG PT Awal Bros Bumi Pusaka di Jalan Lintas Timur Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu


Inhu, VokalOnline.Com- Sepuluh pekerja Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPPBE) PT Awal Bros Bumi Pusaka di Jalan Lintas Timur Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, mengaku harus menghadapi persoalan pelik setelah hubungan kerja belasan tahun mereka diakhiri segera sepihak, namun dengan modus di suruh tandatangan surat pengunduran diri.

Para pekerja tersebut mengklaim diberhentikan secara sepihak dan hingga kini belum menerima hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurut perhitungan mereka mencapai ratusan juta rupiah.

Persoalan semakin memanas lantaran para pekerja mengaku bukan mengajukan pengunduran diri secara sukarela. Mereka menyebut justru diminta menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan. 

Nama Boby Rachman selaku HRD dan Jaka Ekasaputra selaku Manager SPPBE PT Awal Bros Bumi Pusaka terlibat langsung memberhentikan pekerja secara sepihak namun menyodorkan surat pengunduran diri dalam proses tersebut. 

‎Klaim tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 7 Maret 2026. Saat itu, sepuluh pekerja mengaku dipanggil ke kantor perusahaan sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri. ‎

Salah seorang pekerja, Jefry Marsalinus, saat ditemui wartawan, Jumat (18/9/2026), mengatakan surat pengunduran diri tersebut bukan dibuat berdasarkan kehendak mereka.

‎"Pada tanggal 7 Maret 2026, kami 10 orang pekerja, termasuk saya, dipanggil ke kantor SPPBE sekitar pukul 21.00 WIB. Kami dipanggil oleh Boby Rachman (HRD) dan Jaka Ekasaputra (Manager) untuk menandatangani surat pengunduran diri yang bukan atas keinginan kami," ujar Jefry.

‎Menurut Jefry, persoalan tersebut tidak berhenti pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Mereka telah menempuh langkah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Inhu.

‎Para pekerja juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Pertamina serta membuat laporan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait operasional SPPBE tersebut.

‎Jefry mengatakan, inti persoalan yang mereka perjuangkan adalah hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk pesangon dan hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

‎Dijelaskan Jefry, total hak pesangon yang belum diterima oleh 10 pekerja tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta lebih yang ditahan oleh HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Bumi Pusaka.

‎Namun, angka tersebut masih merupakan klaim atau perhitungan dari pihak pekerja dan perlu diverifikasi berdasarkan masa kerja, upah, dasar PHK, serta ketentuan yang berlaku.

‎Secara hukum, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja akibat PHK. Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

‎Besaran pesangon kemudian dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2), sementara uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diatur dalam ayat berikutnya.

‎Persoalan PHK 10 pekerja tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu, Raja Irwantoni, SE, MM, yang menyayangkan apabila benar terdapat pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus belum memperoleh hak-haknya akibat PHK.

‎Menurutnya, hak tenaga kerja harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

‎"Pasal 40 ayat 2, 3 dan ayat 4 jelas mengatur hak pekerja yang harus dibayarkan atas pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan,” ujar Raja Irwantoni seraya menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja akibat PHK.

‎Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, persoalan PHK terhadap pekerja yang menjadi korban perlu diselesaikan secara terang melalui mekanisme ketenagakerjaan, sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan sama-sama mendapatkan kepastian hukum.

‎Aturan yang sama juga mengatur bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja. **Vol/Tim

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment