Kejari dan BPR Pekanbaru Jalin MoU Tingkatkan Pendapatan Daerah

Publisher Vol/Syu Hukum
24 Mar 2021, 18:24:52 WIB
Kejari dan BPR Pekanbaru Jalin MoU Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kepala Kejari Pekanbaru dan Sekda Kota Pekanbaru M Jamil. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dengan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Bertuah.

Kejari Pekanbaru Andi Suharlis SH menjelaskan, BPR berperan dalam meningkatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kredit yang diberikan harus tepat sasaran untuk menunjang perekonomian.

Andi menyebut kerjasama ini bertujuan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satunya adalah kredit macet yang bisa merugikan keuangan daerah.

"Oleh karena itu kami mengharapkan keterbukaan dalam kerjasama ini," kata Andi didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ridwan Dahniel SH, Rabu siang, 24 Maret 2021.

Andi berharap kerjasama ini dimanfaatkan secara baik oleh BPR Pekanbaru untuk memecahkan permasalahan hukum. Namun sifatnya bukan menutupi pelanggaran hukum.

"Jadi harus terbuka, jangan MoU ini dijadikan bumper untuk berlindung, bukan seperti itu konsepnya," kata Andi.

Andi berharap pemberian kredit kepada masyarakat harus sesuai aturan. Mantan Jaksa di KPK ini tidak ingin analis kredit yang mengatur kredit menyebabkan adanya kredit macet.

"Analis kredit harus jeli, nantinya kejaksaan hadir menjaga agar tidak ada lagi kredit macet," tegas mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi  Lampung.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil juga mengingatkan agar BPR Pekanbaru bisa mengurangi piutang yang ada. Salah satu yang jadi sorotannya adalah piutang terlalu lama dan belum ditagih.

"Ada piutang yang sudah lama tertunggak. Bisa dicari tahu masalahnya apa," kata M Jamil.

Menurutnya, Kejari Pekanbaru bersama BPR Pekanbaru bakal menelusuri penyebab piutang tertunggak. Jamil menyebut, ada banyak hal yang perlu tertuang dalam kerja sama ini. Satu di antaranya tentang penagihan piutang yang belum tertagih.

"BPR Pekanbaru telah melakukan penagihan terhadap nasabah, namun masih saja ada kendala," kata Jamil.

MoU ini langsung ditandatangani Andi Suharlis dengan Akhmad Fauzi Lindung selaku Direktur Utama PT BPR disaksikan M Jamil dan Ridwan Dahniel. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment