- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
Polisi Usut Penggelapan Dana Miliaran Rupiah di Universitas Pasir Pangaraian

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepolisian Daerah Riau tengah mendalami dugaan penggelapan di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Yayasan ini mendanai kampus Universitas Pasir Pengaraian untuk pendidikan di daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Direktorat Reskrimum Polda Riau memanggil Afrizal Anwar alias Pican selaku bendahara YPRH tersebut untuk dimintai keterangan. Total dana yang hilang dari yayasan itu sebanyak Rp 4 miliar.
Direktur Reserse Krimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus dugaan penggelapan itu masih diselidiki. Langkah awal mereka memeriksa bendahara selaku pemegang uang yayasan.
"Hari ini kita undang bendaharanya. Kita mintai keterangan dalam dugaan penggelapan dalam jabatan yayasan itu," ujar Teddy, Selasa (23/3).
Teddy menyebutkan, Afrizal Anwar memenuhi pemanggilan petugas kepolisan tersebut. Saat ini, Afrizal sedang dimintai keterangannya.
"Dia datang. (Pemeriksaan) belum selesai," kata Teddy.
Untuk diketahui, YPRH diketuai oleh Hafith Syukri, tokoh masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu. Yayasan ini menaungi Universitas Pasir Pengaraian (UPP). Dimana, kasus ini merupakan dugaan penggelapan uang kuliah mahasiswa UPP.
Berdasarkan data transaksi dari rekening yayasan YPRH di Bank Mandiri, dalam kurun waktu Juni 2017 hingga Maret 2020, pemilik yayasan diduga bekerjasama dengan bendahara, telah melakukan tarik tunai dan transfer.
Bahkan, mantan Bupati Rohul dua periode, Achmad juga memiliki jabatan di yayasan tersebut. Politikus partai Demokrat itu menjabat sebagai Dewan Pembina Yayasan.
Atas dugaan penggelapan ini, sebelumnya, sejumlah mahasiswa UPP sempat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejati Riau pada 2020 lalu. Kala itu, massa meminta Kejati Riau mengusut dugaan penggelapan uang yayasan itu.
"Kami mendukung Kejati Riau atas komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu serta mendesak Kejati untuk memeriksa Ketua dan Bendahara YPRH," ucap Korlap UPP, Raden Subakti kala itu.
Raden berjanji akan mengawal perjalanan kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga mendapatkan keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," jelasnya. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Luncurkan 11 Layanan Online Permudah Masyarakat0
- Pemberitahuan, Tilang Elektronik Sudah Mulai Berlangsung di Pekanbaru0
- Polisi Tangkap Kakek Edarkan Puluhan Sabu di Siak Hulu0
- Dua Bocah Tewas Bermain di Bekas Galian C0
- Gubernur Riau Pesankan Hal Ini Kepada Guru dan Siswa0
_Black11.png)









