- Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Demi Kelancaran Akses Warga
- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
- Kapolsek Keritang: Panen Jagung Bersama Warga Wujud Nyata Polri Dukung Program Presiden
- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP

Pelapor Ali Amsar Siregar
Inhu, VokalOnline.Com - Polemik sengketa lahan antara petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) kembali memanas. Kali ini, dua aktivis, Ali Asmar Siregar dan Saddam Irsan Firdaus, secara resmi melaporkan tiga kepala desa dan satu lurah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu atas dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan konflik agraria tersebut.
Laporan terakhir disampaikan pada Kamis (30/7/2026). Kedua pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan adanya aliran dana yang diduga memengaruhi sikap aparatur pemerintahan desa dalam konflik antara petani di Sungai Raya dengan PT SBP.
Dalam laporan tersebut, nama-nama yang disebut antara lain Kepala Desa Sungai Raya Erwanto, Penjabat Kepala Desa Talang Jerinjing Muhammad Aldo Geni Pratama, Kepala Desa Paya Rumbai Muksin, serta Lurah Sekip Hilir Hafiz Endra Asfa.
Ali Asmar Siregar mengatakan, laporan yang mereka ajukan memuat dugaan adanya skema gratifikasi beserta kronologi dan modus operandi yang menurutnya perlu didalami oleh penyidik.
"Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah kami tuangkan dalam laporan resmi," ujar Ali Asmar didampingi Saddam Irsan Firdaus kepada wartawan, Jumat (31/7/2026) di Pematang Reba.
Menurutnya, laporan tersebut bermula dari sengketa lahan antara petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari (pailit), yang kemudian hak pengelolaannya beralih kepada PT Sinar Belilas Perkasa sebagai pemenang lelang.
Pelapor tersebut juga menyoroti, bahwa berdasarkan HGU Nomor 1 Tahun 2007, areal hak guna usaha PT Alam Sari Lestari berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai dan Rawa Sekip. Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir tidak pernah tercantum dalam dokumen HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur maupun rekomendasi bebas garapan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Inhu.
Sengketa tersebut, disebut masih menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Pertanahan DPR RI.
Dalam laporannya, Ali Asmar dan Saddam menduga telah terjadi perubahan sikap aparatur desa yang sebelumnya mendukung perjuangan petani, namun kemudian memberikan dukungan kepada PT SBP.
Mereka juga menyoroti pembentukan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang dipimpin Zaudi Alamsyah. Forum tersebut diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan, meskipun menurut pelapor tidak memiliki hubungan hukum dengan objek HGU yang disengketakan.
Para pelapor menduga dukungan yang diberikan sejumlah aparatur desa kepada perusahaan tidak terlepas dari adanya imbalan yang mereka kategorikan sebagai dugaan gratifikasi. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"Laporan ini juga kami perkuat dengan keterangan mantan Lurah Sekip Hilir yang menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak PT SBP," kata Ali Asmar.
Sementara itu, mantan Lurah Sekip Hilir, Rizali Noor Rahmat, sebelumnya menjelaskan bahwa Kelurahan Sekip Hilir pernah tergabung dalam Forum Tiga Desa Satu Kelurahan bersama Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai dan Desa Sungai Raya saat dirinya masih menjabat sebagai lurah.
"Pembentukan forum tersebut merupakan kepentingan perusahaan, bukan aspirasi masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan," kata mantan Lurah Sekip Hilir yang akrab dipanggil Amat Coy itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Belilas Perkasa, ketiga kepala desa, lurah yang disebut dalam laporan, maupun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. **Vol/Tim
Berita Terkait :
- Polisi Tembak Penampung Narkoba dari Malaysia di Bengkalis0
- Kompol YC Inisiator Pembeli Sabu Untuk Temannya0
- Kepala BPKAD Kuansing Bebas Dari Status Tersangka Korupsi0
- Kompol YC Hisap Sabu di Belakang Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau0
- Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir0
_Black11.png)









