- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
- RAPP Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla di Riau
- RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan Bagi Tumbuh Kembang Anak
Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir

Kapal ikan asing berbendera Malaysia. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, tepatnya di perairan Aruah, Kabupaten Rokan Hilir. Turut tertangkap dua nahkoda dan delapan anak buah kapal.
Kapal ilegal fishing itu sudah diserahkan Bakamla ke penyidik pegawai negeri sipil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.
Kepala DKP Riau Herman Mahmud menyebut penyidikan kasus ilegal fishing ini dilakukan bersama personel Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatra Utara di Kota Dumai.
"Tersangka dan barang bukti dititipkan di PSDKP," kata Herman di kantornya, Jum'at petang, 26 Maret 2021.
Herman menjelaskan, penangkapan dilakukan Bakamla dan DKP pada Rabu siang, 24 Maret 2021. Saat itu, di perairan Aruah petugas melihat aktivitas 15 kapal ikan asing menangkap ikan di teritorial Indonesia.
Belasan kapal itu langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas Indonesia. Dalam pengejaran itu, petugas berhasil menghentikan laju dua kapal berbendera Malaysia.
"Kapal Bakamla dikapteni Letnan Kolonel Margono Eko Hari S," kata Herman.
Hasil pemeriksaan, dua nahkoda (Paid serta Sutikno) dan delapan ABK itu merupakan warga Indonesia.
"Saya gak bisa berkomentar kenapa mereka (Malaysia) mempekerjakan orang Indonesia," kata Herman.
Herman menyebut nahkoda dan ABK itu berasal dari Sumatra Utara. Mereka masuk secara ilegal ke Malaysia dan bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia.
"Nahkoda mengaku diupah 100 ringgit Malaysia per hari, sementara ABK 80 ringgit," kata Herman.
Selain dua kapal, dalam kasus ini petugas menyita pukat harimau, alat navigasi, sejumlah drum serta 250 kilogram ikan hasil tangkapan. Ikan sudah dilelang mengingat ketahanannya di darat karena cepat membusuk.
Dua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dalam kasus ini menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyidik juga menerapkan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3 UU Cipta Kerja," kata Herman.
Herman berterimakasih kepada Bakamla karena menangkap kapal ikan asing di perairan Riau. Pasalnya selama ini selalu terjadi ilegal fishing tapi sulit ditangkap karena DKP hanya punya satu kapal.
"Kami meminta masyarakat segera melapor ketika melihat kapal asing masuk perairan Riau," sebut Herman. (syu)
Berita Terkait :
- Japnas Riau Lirik Potensi Lidi dan Kelapa Sawit0
- Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 20210
- Satu Keluarga Lakukan Penjambretan Lansia di Jakarta Barat0
- Pemko Dumai Rencanakan Pembangunan Islamic Center dan Alun-alun0
- Jaksa Jebloskan Kepala BPKAD Kuansing ke Penjara0
_Black11.png)








