- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
- Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah
- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir

Kapal ikan asing berbendera Malaysia. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, tepatnya di perairan Aruah, Kabupaten Rokan Hilir. Turut tertangkap dua nahkoda dan delapan anak buah kapal.
Kapal ilegal fishing itu sudah diserahkan Bakamla ke penyidik pegawai negeri sipil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.
Kepala DKP Riau Herman Mahmud menyebut penyidikan kasus ilegal fishing ini dilakukan bersama personel Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatra Utara di Kota Dumai.
"Tersangka dan barang bukti dititipkan di PSDKP," kata Herman di kantornya, Jum'at petang, 26 Maret 2021.
Herman menjelaskan, penangkapan dilakukan Bakamla dan DKP pada Rabu siang, 24 Maret 2021. Saat itu, di perairan Aruah petugas melihat aktivitas 15 kapal ikan asing menangkap ikan di teritorial Indonesia.
Belasan kapal itu langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas Indonesia. Dalam pengejaran itu, petugas berhasil menghentikan laju dua kapal berbendera Malaysia.
"Kapal Bakamla dikapteni Letnan Kolonel Margono Eko Hari S," kata Herman.
Hasil pemeriksaan, dua nahkoda (Paid serta Sutikno) dan delapan ABK itu merupakan warga Indonesia.
"Saya gak bisa berkomentar kenapa mereka (Malaysia) mempekerjakan orang Indonesia," kata Herman.
Herman menyebut nahkoda dan ABK itu berasal dari Sumatra Utara. Mereka masuk secara ilegal ke Malaysia dan bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia.
"Nahkoda mengaku diupah 100 ringgit Malaysia per hari, sementara ABK 80 ringgit," kata Herman.
Selain dua kapal, dalam kasus ini petugas menyita pukat harimau, alat navigasi, sejumlah drum serta 250 kilogram ikan hasil tangkapan. Ikan sudah dilelang mengingat ketahanannya di darat karena cepat membusuk.
Dua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dalam kasus ini menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyidik juga menerapkan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3 UU Cipta Kerja," kata Herman.
Herman berterimakasih kepada Bakamla karena menangkap kapal ikan asing di perairan Riau. Pasalnya selama ini selalu terjadi ilegal fishing tapi sulit ditangkap karena DKP hanya punya satu kapal.
"Kami meminta masyarakat segera melapor ketika melihat kapal asing masuk perairan Riau," sebut Herman. (syu)
Berita Terkait :
- Japnas Riau Lirik Potensi Lidi dan Kelapa Sawit0
- Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 20210
- Satu Keluarga Lakukan Penjambretan Lansia di Jakarta Barat0
- Pemko Dumai Rencanakan Pembangunan Islamic Center dan Alun-alun0
- Jaksa Jebloskan Kepala BPKAD Kuansing ke Penjara0
_Black11.png)









