Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah

Publisher Vol/fit Nasional
31 Agu 2026, 16:09:51 WIB
Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah

KH Miftachul Akhyar terpilih jadi Rois Aam PBNU


JOMBANG, VokalOnline.Com - KERICUHAN mewarnai Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Kerusuhan dipicu protes keras sejumlah simpatisan terhadap aturan masa jeda atau iddah politik selama satu tahun bagi mantan pejabat politik, yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Massa aksi menuntut agar ketentuan tersebut diubah atau bahkan dihapus dari Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Mereka menilai aturan wajib menunggu satu tahun setelah mundur dari jabatan politik berpotensi menjegal kandidat tertentu dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.

Salah satu nama yang terdampak langsung oleh ketentuan tersebut adalah KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Ia diketahui baru melepas jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.

Dengan demikian, Gus Yusuf dinilai belum memenuhi ketentuan masa jeda satu tahun sebagaimana tercantum dalam aturan organisasi.

Ketegangan kemudian meningkat ketika massa aksi berusaha merangsek masuk ke dalam arena persidangan. Aksi tersebut memicu saling dorong hingga terjadi adu jotos antara massa dengan petugas keamanan lokal dan panitia.

Kericuhan juga mengakibatkan sejumlah fasilitas di sekitar lokasi persidangan mengalami kerusakan. Salah satunya spanduk yang berada di sisi timur gedung dilaporkan robek.

Situasi tersebut membuat jalannya Sidang Pleno IV sempat terganggu dan persidangan mengalami penundaan atau diskors.

Untuk mengendalikan keadaan, panitia lokal memperketat penjagaan di sekitar ruang sidang. Pasukan Pagar Nusa juga dikerahkan untuk membantu mengamankan area dan mencegah massa kembali menerobos masuk ke arena persidangan.

Di tengah situasi yang memanas, perdebatan mengenai ketentuan masa jeda politik akhirnya diputuskan oleh pimpinan sidang.

Presidium kemudian mengetok palu dan menegaskan bahwa aturan dikembalikan kepada draf semula demi menjaga dan menegakkan ketentuan organisasi.

Dengan keputusan tersebut, syarat masa jeda satu tahun bagi mantan pejabat politik yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tetap berlaku dan tidak dihapus.

Keputusan itu sekaligus membuat ketentuan iddah politik menjadi salah satu poin penting yang berpengaruh terhadap dinamika pencalonan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU. (**)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment