- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
- Penataan TPA Muara Fajar Pekanbaru Berlanjut, Sistem WTE Segera Diterapkan
- Pemko Pekanbaru Klaim Penataan TPA Muara Fajar Alami Kemajuan Signifikan
- Pemko Pekanbaru Siapkan Pelebaran Jalan Bangau Sakti, Upaya Urai Kemacetan Soebrantas
- Pemko Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas Produk
Sidang Putusan Sela Rizieq di PN Jaktim Dikawal 1.388 Aparat

sidang-rizieq/prolegalnews
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- Ribuan aparat gabungan diterjunkan mengamankan sidang agenda putusan sela dengan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).Sidang yang digelar online hari ini mengagendakan dua perkara yang menjerat Rizieq: kerumunan Petamburan dan Megamendung."Jumlah personel pengamanan ada 1.388," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).Diketahui, sidang hari ini berkaitan dengan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Selain itu, juga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).Dalam dua kasus ini, Rizieq didakwa membuat kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).Ia pun didakwa pasal berlapis, yakni melanggar kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.Rizieq dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(dis/ain)
Berita Terkait :
- Pesawat Ethiopian Airlines Salah Mendarat0
- Mulai Awal Ramadhan Arab Saudi Izinkan Umrah Untuk Jamaah Yang Sudah di Vaksin0
- Militer Israel Memiliki Jet Tempur Pengintai Baru0
- Ketua ASEAN Akan Adakan Pertemuan di Jakarta Bahas Krisis Myanmar0
- Joko Susilo Pegawai KPK Meninggal Dunia0
_Black11.png)









