- Bhabinkamtibmas Kelayang Monitoring Budidaya Ikan Nila, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
- Anggota Komisi II DPRD Hadiri Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
- Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Pembukaan O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Tahun 2026
- Anggota Komisi II DPRD Inhil Hadiri Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla
- Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter XI Embarkasi Batam
- Anggota Komisi I DPRD Inhil Hadiri Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh
- Ketua Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Masa Bakti 2025–2029
- Rapat Gabungan Komisi DPRD Inhil Bahas Permasalahan Lahan Kebun Sawit Masyarakat
- Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Vidcon Launching Titik KDKMP di Wilayah Kodim 0314/Inhil
- Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelatihan Jurnalistik Televisi dan Konten Kreator HUT ke-1 FJTI
Pengamat: Polemik Lahan Desa Gondai Harus Diselesaikan Secara Perdata

Alat berat yang digunakan meratakan kebun sawit milik masyarakat di Desa Gondai. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polemik eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, masih jauh dari kata tuntas. Ada dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait 3.323 hektare lahan di sana, pertama soal pidana yang kemudian dieksekusi oleh kejaksaan setempat dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Kedua adalah putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan MA setelah putusan pidana. MA menyatakan surat perintah tugas eksekusi lahan sebagai tindak lanjut putusan pidana tidak sah atau batal.
Surat perintah eksekusi itu diterbitkan oleh DLHK Riau. Dengan dasar surat yang dinyatakan tidak sah itu, petugas DLHK dan kejaksaan setempat menumbangkan sawit milik masyarakat.
Hingga kini sudah ada 2.000 hektare lahan dieksekusi. Eksekusi ditunda karena ada perlawanan dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kebun sawit di sana.
Persoalan kian panjang setelah Polda Riau turun ke desa itu. Penyidik mengusut dua koperasi, Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti, dengan dugaan penyerobotan lahan serta panen buah sawit secara ilegal.
Polda Riau juga mengusut PT Peputra Supra Jaya (PSJ) karena menerima panen sawit masyarakat yang tergabung dalam koperasi itu. Adapun penyidikan ini berdasarkan laporan PT Nusa Wana Raya (NWR).
Pengamat hukum dari Universitas Riau Erdiansyah SH MH angkat bicara soal ini. Dosen di fakultas hukum itu menyebut polemik di Desa Gondai hanya bisa diselesaikan secara perdata.
"Karena masyarakat yang tergabung dalam koperasi mengaku punya SKGR di lahan itu, perusahaan juga," kata Erdiansyah, Sabtu petang, 27 Maret 2021.
Erdiansyah menyatakan, SKGR merupakan alas hak yang diakui oleh negara. Sehingga kepemilikan lahan oleh masyarakat dengan perusahaan yang juga mengaku punya alas hak harus diuji secara formil di pengadilan.
Di pengadilan, majelis hakim akan memutuskan siapa yang berhak atas lahan itu. Jika keputusan keperdataan sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya dilakukan eksekusi.
"Keperdataan ini harus didudukkan, kalau belum duduk soal perdatanya, masyarakat masih berhak atas lahan karena ada SKGR," ucap Erdiansyah.
Sementara terkait penyidikan Polda Riau, Erdiansyah menyebut penyidik harus membuktikan apakah betul-betul terjadi penyerobotan. Pasalnya, masyarakat di lahan tengah berpolemik itu punya SKGR.
Erdiansyah menyebut penyerobotan lahan dilakukan oleh orang yang tidak punya legalitas atau alas hak. Namun jika ada surat seperti SKGR, maka tidak patut disebut sebagai penyerobotan.
"Penyerobotan itu bertanam di lahan orang, bertanam tanpa punya alas hak, kalau ada surat berarti bukan penyerobotan" sebut Erdiansyah.
Di sisi lain, Erdiansyah menyebut masyarakat masih punya hak atas hasil tanaman yang ditanam. Pasalnya masyarakat berkebun atas dasar SKGR sebagai alas hak.
Erdiansyah menyebut persoalan SKGR tidak bisa diselesaikan secara pidana. Oleh karena itu, dia menyarankan pihak yang merasa dirugikan harus melakukan gugatan perdata.
"Kalau nanti sudah ada putusan perdata, silahkan eksekusi," tegas Erdiansyah.
Sementara itu, kuasa hukum PT PSJ, Wiria Nata Atmaja, menyebut tengah mempersiapkan gugatan perdata ke pengadilan.
"Gugatan ganti rugi atas penumbangan pohon sawit produktif," katanya didampingi Aswam dan Feri Adi Pransista dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Partners.
Wiria mengaku sedih merasa sedih melihat proses hukum yang ada. Dia menyebut semestinya PT NWR bersama DLHK yang diproses karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada pengrusakan dengan membabat habis sawit yang lagi produktif dan meratakannya, mudah-mudahan tidak lama lagi keadilan bisa berpihak pada yang benar," jelas Wiria. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir0
- Giliran Padang Luas Dibina Hj Muslimawati Catur Jadi Kampung KB0
- Japnas Riau Lirik Potensi Lidi dan Kelapa Sawit0
- Kabar Gembira, Bupati Kampar Upayakan Masyarakat Dapat Jaringan Gas0
- JMS Kejari Kampar Kembali Tuai Pujian0
_Black11.png)









