Breaking News
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
- Rakerda KORMI Dibuka Wako
Dekan Unri Cabul Tidak Hanya Dituntut Penjara, Tapi Juga Bayar ini ke Korban

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Terdakwa pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan Fakultas Fakultas Ilmu Sosial dan Politik non aktif itu juga diwajibkan membayar pengganti kerugian korban L ketika kasus ini masih penyidikan.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, Syafril, pengganti keuangan itu
merupakan biaya yang dikeluarkan korban selama melaporkan kasus ini ke
penyidik. Jumlahnya Rp10.077.200.
"Biaya cukup
rasional, tidak ada upaya memaksa lebih, itu berdasarkan perhitungan
bersama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata
Syafril di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang, 21 Maret 2022.
Syafril
menjelaskan, biaya pengganti pengeluaran korban ini ada pendukungnya.
Biaya ini mencakup ongkos korban dan makan siang serta biaya pengeluaran
lainnya yang berhubungan dengan kasus ini.
"Itu yang diajukan sebagai penggantian, itu diatur dalam Undang-Undang LPSK," jelas Syafril.
Dalam
kasus ini, JPU juga menyita sejumlah barang bukti. Untuk yang pernah
disita dari korban dikembalikan lagi oleh JPU dalam amar tuntutannya.
"Sementara
yang disita dari terdakwa, yaitu instrumen untuk melakukan kejahatan
seperi HP dan nomor SIM card dirampas untuk dimusnahkan," tegas
Syafril.
Adapun dasar tuntutan JPU adalah
dakwaan primer yaitu Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada
beberapa unsur yang dinyatakan terbukti sesuai analisa fakta persidangan
dan analisa yuridis.
Ada beberapa unsur yang
bisa dibuktikan, yaitu unsur paksakan terdakwa terhadap korban. Yaitu
memaksa dalam artian psikologis karena hubungan terdakwa dan korban yang
tidak seimbang.
"Terdakwa adalah dosen,
apalagi dekan kepada mahasiswa yang terikat pada tugas akhir untuk
selesai menyandang gelar kesarjanaan, jadi kami bisa membuktikan unsur
pemaksaan," terang Syafril.
Sementara terkait
unsur pencabulan mahasiswi Riau itu, Syafril menyatakan terdakwa
terbukti berbuat tidak pantas kepada mahasiswa dengan cara mencium pipi
dan kening.
"Dan berusaha mencium bibir, itu
perbuatan tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila, kami
berketetapan bisa membuktikan Pasal 289 KUHP," jelas Syafril.
Kasus
ini awalnya dilaporkan oleh L ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya,
diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan
menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Syafri
Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran
nama baik. Dia melaporkan korban L dan juga admin dari akun Instagram
resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun
@komahi_ur.
Seperti diketahui, mahasiswi
berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman
video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi)
UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi
itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen
pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video
tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.***
Berita Terkait :
- KLHK Usut Pidana Pencemaran Lingkungan Limbah Pabrik Sawit di Bengkalis0
- Spanduk Ini Tuding Kepala Kejati Riau Bagi-bagi Proyek 0
- Jaksa Tuntut Dekan Unri Cabul 3 Tahun Penjara0
- PUPR Pekanbaru Bersihkan Gorong Gorong Penyebab Banjir0
- JMSI Riau Segera Rapikan Keanggotaan0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









