- Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Status Definitif Yon Komposit Gardapati
- Bupati Asmar Dorong Tiga Ruas Jalan Meranti Naik Status Menjadi Jalan Nasional
- Perusahaan HTI Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Siapkan Tim, CCTV hingga Menara Pantau
- Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-
- Taufik Akbar Budak Meranti Perkuat Tim SMANOR SKO Riau pada Liga Top Skor National Championship 2026
- Hari Bhakti Adhyaksa, Kapolres Meranti Beri Kejutan Tumpeng ke Kejari
- Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
- Bhabinkamtibmas Petalongan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Untuk Tanam Cabai
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
- Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Masyarakat Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara
Dewas KPK: Tak Etis Kalau Kami yang Laporkan Gratifikasi Lili Pintauli

Dewas KPK menyatakan tidak etis apabila merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus pidana mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak etis apabila merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus pidana mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili diduga kuat telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero)."Tidak etis dong kalau kami yang menyampaikan, pimpinan [KPK] kan sudah tahu juga bahwa pimpinannya [Lili] itu kena kasus, banyak semua sudah tahu. Kami yang memeriksanya secara etik masa kami juga yang [melapor]. Menurut kami kurang tepat," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Senin (9/1).Anggota Dewas Albertina Ho sebelumnya mengatakan bakal menyerahkan sepenuhnya urusan pidana terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili kepada pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.Itu disampaikan Albertina setelah pihaknya menyatakan sidang etik Lili gugur dengan alasan yang bersangkutan bukan lagi insan komisi karena telah mengundurkan diri, Senin, 11 Juli 2022."Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," kata Albertina beberapa waktu lalu.Lili telah mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Juni 2022. Tindakan itu ia lakukan guna menghindari sidang etik di Dewas. Posisi Lili kini digantikan oleh Johanis Tanak. **Syafira
Berita Terkait :
- Temuan MUI: Aliran Hakikinya Hakiki di Makassar Punya 13 Rukun Iman0
- Mengapa PDIP Ngotot Dorong Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? 0
- Anggota Polda Bali Babak Belur Dikeroyok & Ditusuk di Bar Jalan Legian 0
- Kelompok Bersenjata Tembaki Pesawat Sipil di Bandara Oksibil Papua 0
- Ricky Rizal Akui Pernah Diberi Ferdy Sambo Uang Puluhan Juta Rupiah 0
_Black11.png)









