- 22 Keluarga Penerima Manfaat Terima BLT di Desa Bongkal Malang
- Cooling System, Jaga Persatuan Persaudaraan dan Kedamaian Pasca Pilkada
- KEJATI SUMSEL DAN KEJARI PALEMBANG MENERIMA PENGHARGAAN DARI KPK
- MEMPERINGATI HAKORDIA : KAJATI AGOES SP MINTA PERBAIKAN TATA KELOLA ORGANISASI DALAM DISKUSI PANEL
- KAJATI MALUKU AGOES SP PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA TAHUN 2024
- Di Lepas Wabup Husni Etape III City Race Tour De Siak Punya Tantangan Tersendiri Bagi Para Rider
- Wakil Ketua DPRD, Kapolres Rohil Temui Warga Pasca Pilkada Damai 2024
- Penghargaan Jurnalistik Adinenegoro 2024 Kebanggan Wartawan Indonesia, Dorong Karya Berkualitas
- Sukses Digelar Wabup Husni Resmi Tutup Tour de Siak 2024
- Muhammad Izzat Hilmi Halil Dari Malaysia Pro Cycling Juarai Etape III Tour De Siak 2024
Dibuatkan TMS Oleh KPU, Permohonan Bacalon DPRD Inhu Selesai Dengan Mediasi
Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dipimpin oleh Koordinator Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra didampingi anggota Bawaslu Salestia Deni dan Said M Affandi.
Inhu, VokalOnline.Com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) menyelesaikan gugatan sengketa proses pemilu ditahap mediasi, pemohon Partai Demokrat dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu bersepakat dalam sidang mediasi di Bawaslu Inhu Rabu (08/11/2023).
Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dipimpin oleh Koordinator Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra didampingi anggota Bawaslu Salestia Deni dan Said M Affandi.
Para pihak bersepakat menyelesaikan sengketanya pada tahap mediasi Banwaslu, dimana persoalan bermula dari Daftar Caleg Sementara (DCS) partai Demokrat atas nama Muhammad Aprianayah Oktomadi dari daerah pemilihan Inhu IV mengundurkan diri saat penetapan DCS dan gantikan atas nama Mahyudin.
"Persyaratan DCS pengganti ternyata tidak masuk dalam data silon, kemudian KPU menyatakan tidak memenuhi persyaratan, karena sistim jaringan maka tidak ter apolad dalam aplikasi, akhirnya disepakati untuk dilakukan apolad ulang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi.
Dalam mediasi itu, Koordinator Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra menjadi pimpinan mediasi menjelaskan, kesepakatan yang diperoleh pada mediasi di Bawaslu diawasi oleh Bawaslu.
"Pemohon Bacaleg DPRD Kabupaten Inhu atas nama Mahyudin dari Partai Demokrat diberi waktu 1 X 24 jam untuk menyerahkan dokumen cetak dan digital persyaratan Bacalon DPRD kepada termohon KPU Inhu sejak Keputusan Mediasi dibacakan," ujar Dwi.
Kemudian Dwi Apriansyah menambahkan Setelah putusan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dibacakan, Bawaslu Inhu memiliki kewajiban untuk mengawasi tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disepakati.
Penyelesaian sengketa proses pemilu dalam sidang mediasi yang dipimpin anggota Bawaslu Inhu sebagai mediator.
"Ini merupakan proses penyelesaian sengketa pemilu yang harus dilalui oleh para pihak dan proses pelaksanaan hasil kesepakatan ini akan diawasi oleh Bawaslu Inhu" ujar Dwi menegaskan.
Penyelesaian sengketa proses pemilu tindak lanjut dari mediasi, keputusan dibacakan Dwi Apriansyah didampingi Salestia Deni, dan Said M Affandi selaku mediator, proses mediasi, dilaksanakan terbuka untuk umum serta salinan putusan telah diserahkan kepada para pihak. **
Berita Terkait :
- Bupati Rohil Lepas Khafilah MTQ Rohil Ke Rengat Inhu0
- Plt Bupati Asmar Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas0
- Plt Bupati Asmar Harap Lulusan Widya Informatika Ikut Bangun Daerah0
- Hj. Ismiatun Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 20230
- Tersangka Kasus Pencabulan Di Bawah Umur Di Kota pekan Baru Ditahan Subdit IV Ditreskim Polda Riau0