- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
Digantikan Ardhi Farhan, Berkarya Berhentikan Yurizal Dari Keanggotaan Partai
Proses PAW Mulai Berjalan di DPRD Inhu

Anggota DPRD Inhu Yurizal SH dalam sebuah kegiatan di daerah pemilihan
Inhu, VokalOnline.Com - Partai berkarya mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu)-Riau Yurizal SH kepada Muhammad Ardi Farhan SE, usulan PAW disampaikan kepada ketua DPRD Inhu tertanggal 7 Maret 2023, surat tersebut sampai ke ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH Senin 13 Maret 2023 dan saat ini sedang ditindak lanjuti oleh DPRD.
Informasi yang berhasil di himpunan Rabu (15/3/2023), dewan pimpinan pusat partai berkaya mengirimkan surat ke DPRD Inhu tentang pengusulan PAW anggota DPRD Inhu Yurizal digantikan Muhammad Ardi Farhan, surat tersebut ditanda tangani ketua DPP partai berkarya Muchdi Purwopranjono dan sekjen Fauzan Rachmansyah pada 7 Maret 2023.
Selain surat tersebut mengusulkan tentang paw, dalam surat tersebut juga menjelaskan adanya peringatan pertama sampai peringatan ke tiga serta keputusan mahkamah partai berkarya terhadap pemberhentian Yurizal sebagai anggota partai Berkarya.
Ketika dikonfirmasi kepada Sekwan DPRD Inhu Afrizal Dharma SE menjelaskan, kalau surat usulan PAW dari partai Berkarya diterimanya pada Senin 13 Maret 2023, dan sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Inhu untuk dilanjutkan prosesnya.
"Berdasarkan keterangan staf, surat masuk Jumat tanggal 10 Maret, Kemudian libur, dan surat sampai ke saya Senin 13 Maret," ujar Sekwan yang akrab dipanggil Bang Totong ini.
Totong menjelaskan, di lembaga DPRD, Sekwan berfungsi mengadministrasikan seluruh kegiatan dan surat menyurat, proses pembahasan dan tindak lanjut atas surat masuk ada di pimpinan DPRD. "Dihari yang sama, surat masuk saya disposisi dan teruskan ke pimpinan," jelas Bang Totong.
Terpisah, ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH membenarkan kalau dirinya menerima surat usulan PAW dari partai berkarya pada Senin 13 Maret 2023 kemarin, dan surat tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan. "Anggota dewan yang diusulkan PAW dari partai berkarya juga sudah saya panggil dan yang bersangkutan sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan di pengadilan," kata Elda politisi partai Golkar ini.
Elda menyarankan, agar wartawan menghubungi pengacara dari anggota DPRD yang bersangkutan, apakah sudah proses gugatan atau bagaimana terkait kuasa yang diterima dari anggota DPRD Inhu partai Berkarya.
Hingga berita ini diterbitkan, partai DPD partai Berkarya Kabupaten Inhu belum ada mengeluarkan pernyataan resmi terkait usulan PAW anggota DPRD Inhu dari partai Berkarya. **ramdana
Berita Terkait :
- Dikabarkan Nyaleg Lewat Nasdem, Polisi Polres Inhu Dibanjiri Dukungan0
- Menejer UP3 PT PLN Rengat: Wartawan dan Masyarakat Inhu Ramah Ramah0
- Mitsubishi Perkenalkan Mobil Masa Depan di Pekanbaru0
- Dinas Tenaga Kerja Riau Bentuk Tim Satgas K30
- Kantor Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Terbakar0
_Black11.png)









