- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
Dirut PT NHR Sudah Utus Legal Wakili Panggilan Disnaker
Sidang Praperadilan Obstruction of Justice

Sidang praperadilan perkara menghalangi penyidikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktur Utama PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi, tidak memenuhi dua kali panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terkait laporan mantan direktur perusahaan tersebut, Irianto Wijaya.
Ketidakhadiran Johan Kosiadi karena sibuk mengurusi pekerjaan sebagai Direktur Utama di PT NHR.
Hal itu disampaikan Dedek Julika Santoso, Legal Manager di PT NHR, dalam kesaksiannya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/3/2023). Dedek dihadirkan oleh PT NHR sebagai saksi untuk Johan Kosiadi.
Diketahui Johan Kosiadi ditetapkan sebagai tersangka menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan atau Obstruction of Justice oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnartrans Riau. Dia dipanggil karena Irianto Wijaya dalam laporannya menyebut kalau PT NHR tidak membayar gajinya.
Tidak terima, Johan Kosiadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru.
Klasifikasi perkara yang dimohonkan Johan Kosiadi adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS Disnakertrans Riau.
Dedek di hadapan hakim tunggal, Lifiana Tanjung, menyebut mengetahui adanya panggilan dari Disnakertrans Riau. Panggilan ditujukan kepada Johan Kosiadi pada pertengahan Januari dan akhir Februari 2023.
"Panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Saat itu, Pak Johan Kosiadi lagi di luar negeri hingga tidak bisa hadir," kata Dedek.
Karena panggilan tidak diindahkan, pengawas Disnakertrans Riau mengirim nota pemeriksaan untuk Johan Kosiadi.
Nota itu diterima Dedek melalui pesan WhatsApp tapi karena pada hari itu dia sedang bekerja di lapangan, maka Dedek meminta stafnya untuk mengambil nota tersebut ke Kantor Disnakertrans Riau beberapa hari kemudian.
Nota pemeriksaan itu selanjutnya diserahkan Dedek ke HRD PT NHR untuk selanjutkan diteruskan ke Johan Kosiadi. Setelah membaca nota tersebut, Johan Kosiadi memerintahkan Dedek untuk hadir di Disnakertrans Riau.
"Pak Johan Kosiadi berasumsi, dia bisa beri kuasa ke saya untuk hadiri nota pemeriksaan, karena tertulis di surat bisa diwakilkan," tutur Dedek.
Sampai akhirnya, Disnaketrans Riau mengirimkan nota pemeriksaan kedua pada tanggal 9 Desember 2022.
"Sesuai surat kuasa saya hadir. Semua yang diminta sesuai panggilan pertama serahkan ke Disnaker," tutur Dedek.
Kepada pengawas Disnakertrans Riau, kata Dedek, dirinya sempat mempertanyakan maksud pemanggilan terhadap Johan Kosiadi. Pasalnya di dalam surat yang dikirimkan tidak disebutkan perihal pemanggilan.
"Lalu diberitahu soal gaji Pak Irianto Wijaya," kata Dedek.
Pengawas Disnakertrans Riau menyebut kalau pemanggilan tersebut harus dihadiri langsung oleh Johan Kosiadi. Kemudian Dedek meminta pegawas menulis nota di surat yang dikirimkan serta distempel.
"Saya ditanya kenapa (Johan Kosiadi tidak hadir). Karena kesibukan beri kuasa ke saya. Awalnya pengawas nolak. Saya minta buat nota dan distempel, disebutkan alasannya biar saya sampaikan kalau tidak bisa diwakilkan," jelas Dedek.
Mendengar keterangan Dedek, hakim menyatakan sebagai legal seharusnya Dedek mendampingi Johan Kosiadi. Kendati sibuk, dan tidak bisa menjawab.
"Kan sudah dipanggil dua kali. Sebagai legal kan bisa bilang, Pak ayo datang. Kalau tidak bisa jawab, saksi sebagai legal kan bisa menjawab, tidak masalah itu," kata hakim.
Dedek juga menjelaskan, Irianto Wijaya merupakan Direktur PT Sanling Satelit Sejahtera. Perusahaan itu berada di bawah PT NHR, di mana 70 persen sahamnya milik PT NHR.
Pada sidang itu, PT NHR juga menghadirkan saksi Maxen Estron Purba, HRD di PT NHR. Saksi mengaku tidak mengenal dekat Johan Kosiadi. Kendati begitu, dia mengetahui kalau Johan Kosiadi merupakan Direktur PT Senling Sawit Sejahtera.
Setelah mendengar keterangan saksi, hakim menundang sidang pada Rabu (8/3/2023). Agenda sidang lanjutan adalah meminta keterangan saksi dari Disnakertrans Riau.
Untuk informasi, selain Irianto Wijaya, laporan ke Dinasketrans Riau juga dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT NHR, Hendry Wijaya. Hendry merupakan orang tua Irianto Wijaya yang pesangonnya tak kunjung dibayarkan PT NHR.
Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Johan Kosiadi
tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau. Hendry Wijaya melaporkan Johan Kosiadi dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Namun, setelah Irianto Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke polisi, setelah itu pihak PT NHR juga membuat laporan balik atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.
Berita Terkait :
- Mitsubishi Perkenalkan Mobil Masa Depan di Pekanbaru0
- Dinas Tenaga Kerja Riau Bentuk Tim Satgas K30
- Kantor Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Terbakar0
- Aktivis di Riau Minta Menteri Erick Tohir Tegas0
- Dirut PT NHR Praperadilankan PPNS Disnaker Riau0
_Black11.png)









