- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Disorot, DPR Minta ODOL Diselesaikan Lintas Sektoral

Ilustrasi Truk ODOL. INT
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sudewo menyoroti keberadaan truk Over Dimension Overload (ODOL) yang masih bebas beroperasi di jalanan.
Menurutnya, keadaan ini harus diselesaikan lintas sektoral karena kebijakan zero ODOL tidak hanya bisa dirampungkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saja.
"Penerapan Zero ODOL harus melibatkan lembaga lain untuk merealisasikannya,” kata Sudewo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Kementerian Perhubungan, Rabu (14/6).
Menurutnya, untuk merealisasikan Zero ODOL diperlukan campur tangan dari berbagai lembaga terkait, di antaranya Polri terutama Korlantas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan sendiri.
"Keikutsertaan lintas lembaga dan sektoral ini membuat kebijakan Zero ODOL bisa lebih objektif," katanya.
Politisi partai Gerindra ini melanjutkan, keikutsertaan berbagai institusi bakal melahirkan kesepakatan yang berdampak pada kepastian payung hukum. Dia mengatakan, aturan yang lama dapat diberlakukan apabila sudah sesuai dan bisa disepakati.
"Jika melibatkan berbagai macam institusi, payung hukum yang saat ini ada sudah bisa digunakan atau perlu untuk melahirkan payung hukum yang baru, payung hukum baru yang berupa Peraturan Presiden atau Undang-undang sehingga Zero ODOL ini harus terealisasi," katanya.
Hal tersebut diungkapkan sekaligus menjawab rekomendasi Badan Kebijakan Transportasi (BKT), salah satunya berkenaan dengan ODOL.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa diperlukan review atau evaluasi kebijakan tersebut mulai dari hulu hingga ke hilir.
"Jadi yang saat ini terlihat itu baru penanganan di hilirnya, seperti penertiban di lapangan," katanya.
Terkait Zero ODOL, sambung dia, sebenarnya perlu dilihat regulasi yang ada seperti apa. Begitu juga, dengan bagaimana mekanisme dan pekerjaan antar institusi.
Secara khusus, BKT menyoroti masalah tarif angkutan barang. Gede menyarankan pemerintah agar dilakukan evaluasi karena selama ini tarif angkutan barang tidak ditentukan.
"Kesepakatan (tarif, saat ini) antara transporter dengan pemilik barang," katanya.***
Berita Terkait :
- Diskominfo dan Setwan DPRD Inhu Kunjungi Yube Media Group0
- Rapat Paripurna DPRD Inhu Diwarnai \"Pemberhentian\" Dodi Irawan0
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Dilaporkan ke Propam Mabes Polri0
- Dikeroyok Ashari, Ali Tak Akan Berdamai0
- Berita Hoax Dilaporkan Kades ke Polres Inhu, Mediasi Tidak Menemui Kata Sepakat0
_Black11.png)









