- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
- Cegah Kabut Asap Makin Tebal Polsek Tebing Tinggi Bagikan Masker kepada Masyarakat
- Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
- DPRD Meranti Panggil Sejumlah OPD, Bahas Persoalan Pergaulan Remaja dan Perlindungan Anak
- Siompu Kampar Riau Tampilkan Parade Manjujuong Dulang dan Baju Bakuduong
- H. Ian Machyar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BPC Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
Disorot, DPR Minta ODOL Diselesaikan Lintas Sektoral

Ilustrasi Truk ODOL. INT
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sudewo menyoroti keberadaan truk Over Dimension Overload (ODOL) yang masih bebas beroperasi di jalanan.
Menurutnya, keadaan ini harus diselesaikan lintas sektoral karena kebijakan zero ODOL tidak hanya bisa dirampungkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saja.
"Penerapan Zero ODOL harus melibatkan lembaga lain untuk merealisasikannya,” kata Sudewo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Kementerian Perhubungan, Rabu (14/6).
Menurutnya, untuk merealisasikan Zero ODOL diperlukan campur tangan dari berbagai lembaga terkait, di antaranya Polri terutama Korlantas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan sendiri.
"Keikutsertaan lintas lembaga dan sektoral ini membuat kebijakan Zero ODOL bisa lebih objektif," katanya.
Politisi partai Gerindra ini melanjutkan, keikutsertaan berbagai institusi bakal melahirkan kesepakatan yang berdampak pada kepastian payung hukum. Dia mengatakan, aturan yang lama dapat diberlakukan apabila sudah sesuai dan bisa disepakati.
"Jika melibatkan berbagai macam institusi, payung hukum yang saat ini ada sudah bisa digunakan atau perlu untuk melahirkan payung hukum yang baru, payung hukum baru yang berupa Peraturan Presiden atau Undang-undang sehingga Zero ODOL ini harus terealisasi," katanya.
Hal tersebut diungkapkan sekaligus menjawab rekomendasi Badan Kebijakan Transportasi (BKT), salah satunya berkenaan dengan ODOL.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa diperlukan review atau evaluasi kebijakan tersebut mulai dari hulu hingga ke hilir.
"Jadi yang saat ini terlihat itu baru penanganan di hilirnya, seperti penertiban di lapangan," katanya.
Terkait Zero ODOL, sambung dia, sebenarnya perlu dilihat regulasi yang ada seperti apa. Begitu juga, dengan bagaimana mekanisme dan pekerjaan antar institusi.
Secara khusus, BKT menyoroti masalah tarif angkutan barang. Gede menyarankan pemerintah agar dilakukan evaluasi karena selama ini tarif angkutan barang tidak ditentukan.
"Kesepakatan (tarif, saat ini) antara transporter dengan pemilik barang," katanya.***
Berita Terkait :
- Diskominfo dan Setwan DPRD Inhu Kunjungi Yube Media Group0
- Rapat Paripurna DPRD Inhu Diwarnai \"Pemberhentian\" Dodi Irawan0
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Dilaporkan ke Propam Mabes Polri0
- Dikeroyok Ashari, Ali Tak Akan Berdamai0
- Berita Hoax Dilaporkan Kades ke Polres Inhu, Mediasi Tidak Menemui Kata Sepakat0
_Black11.png)








