DPO Dari Polsek Kubu, Ditangkapdi Bagansiapiapi

Publisher Vol/fit Hukum
11 Jul 2024, 20:28:11 WIB
DPO Dari Polsek Kubu, Ditangkapdi Bagansiapiapi

Rohil, VokalOnline.Com - Hanya lima hari setelah menjadi DPO Polsek Kubu,akhirnya AS  pelarian AS alias J (29)  berhasil meringkus di Bagansiapiapi,Rohil,Selasa (9/7/2024) kemaren.

AS alias J (29) ini terssndung kasus  pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Kubu.

Lelaki ini ternyata warga  yang ternyata warga Bagansiapiapi.

AS alias J (29) diiringkus di Jalan Lintas Labuhan  Tangga Besar,Bagansiapiapi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Ipda Edi Purnomo, membenarkan pihaknya berhasil menangkap AS alias J,DPO dari Kubu.

" Reskrim Polsek Kubu menerima informasi AS alias J  di Labuhan Tangga Besar,lalu Kapolsek Kubu,Iptu Khodam Sidabutar, SH MH memerintahkan Unit Reskrim  menangkap DPO tersebut, " Ucap Edi Purnomo.

" Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah menuju ke rumah dan  mengamankan 2 pria,ternyata sang buron, AS alias J dan TW alias T, " Ucap Ipda Edi Purnomo.

Personil Reskrim mengeledah keduanya, ditemukan 1 bungkus plastic bening berisi sabu dalam tas hitam dipakai TW alias T.

TW alias T mengaku  sabu dalam penguasaannya itu berasal dari AS alias J.

" Tim gabungan Polsek Kubu dan Polsek Bangko lalu menggeledah rumah AS alias J disaksikan Ketua RT setempat, " Tetang Ipda Edi Purnomo.

Akhirnya terungkap pula jika AS alias J menjual sabu kepada tersangka DS alias sebanyak 20 gram  pada Senin (1/7 2024)pukul 15.00  WIB lalu.

Bahkan  terkuak pula jika tersangka DS sering membeli sabu kepada AS alias J dan  dibayar melalui transfer  rekening Bank.

Kasus melilit AS alias J  merupakan hasil  pengembangan  pidana narkotika  atas tersangka  DS alias D dan NA alias F yang telah dukuan tertangkap di Jalan Lintas Kubu Komplek SMAN 1 Teluk Merbau Kecamatan Kubu,Rohil (4/7)2024) lalu. 

Hasil tes urine tersangka DPO ini positif narkoba dan diguga melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU Nomor :  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment