- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
DPO Dari Polsek Kubu, Ditangkapdi Bagansiapiapi

Rohil, VokalOnline.Com - Hanya lima hari setelah menjadi DPO Polsek Kubu,akhirnya AS pelarian AS alias J (29) berhasil meringkus di Bagansiapiapi,Rohil,Selasa (9/7/2024) kemaren.
AS alias J (29) ini terssndung kasus pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Kubu.
Lelaki ini ternyata warga yang ternyata warga Bagansiapiapi.
AS alias J (29) diiringkus di Jalan Lintas Labuhan Tangga Besar,Bagansiapiapi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Ipda Edi Purnomo, membenarkan pihaknya berhasil menangkap AS alias J,DPO dari Kubu.
" Reskrim Polsek Kubu menerima informasi AS alias J di Labuhan Tangga Besar,lalu Kapolsek Kubu,Iptu Khodam Sidabutar, SH MH memerintahkan Unit Reskrim menangkap DPO tersebut, " Ucap Edi Purnomo.
" Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah menuju ke rumah dan mengamankan 2 pria,ternyata sang buron, AS alias J dan TW alias T, " Ucap Ipda Edi Purnomo.
Personil Reskrim mengeledah keduanya, ditemukan 1 bungkus plastic bening berisi sabu dalam tas hitam dipakai TW alias T.
TW alias T mengaku sabu dalam penguasaannya itu berasal dari AS alias J.
" Tim gabungan Polsek Kubu dan Polsek Bangko lalu menggeledah rumah AS alias J disaksikan Ketua RT setempat, " Tetang Ipda Edi Purnomo.
Akhirnya terungkap pula jika AS alias J menjual sabu kepada tersangka DS alias sebanyak 20 gram pada Senin (1/7 2024)pukul 15.00 WIB lalu.
Bahkan terkuak pula jika tersangka DS sering membeli sabu kepada AS alias J dan dibayar melalui transfer rekening Bank.
Kasus melilit AS alias J merupakan hasil pengembangan pidana narkotika atas tersangka DS alias D dan NA alias F yang telah dukuan tertangkap di Jalan Lintas Kubu Komplek SMAN 1 Teluk Merbau Kecamatan Kubu,Rohil (4/7)2024) lalu.
Hasil tes urine tersangka DPO ini positif narkoba dan diguga melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)








