- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Dua Buruh Di Bagan Sinembah Ditangkap Karena Curi TBS

Rohil, VokalOnline.Com - RH alias RI ( 20 ) buruh Angkut,warga KM 39 Jalan Lintas Riau Sumut Balai Jaya Bagan Sinembah Rokan Hilir dan RA alias Re (19 ) buruh panen warga Sungai Rumbia II Kelurahan Balai Jaya diamankan Polsek Bagan Sinembah Senin (19/12/2022) kemaren.
Keduanya ditangkap atas setelah laporan Bambang Iswahyudi ( 35 ) karena ditangkap Fauzan Fadly alias Fauzan (27 ) dan Tonggo Samuel Sinaga (25 ) Scurity karena mencuri buah sawit dikebun PT Sinar Nusa Agro INAR Blok 15 di Jalan Lintas Riau – Sumut.
Dimana pelaku nekat mencuri TBS di areal kebun di KM 39 Balai Jaya Rohil Riau .
Aksi pencurian ini diketahui Senin, (19/12/ 2022 ) Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (21/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
" Saat itu saksi- saksi pelapor,saat patroli rutin disekitar kebun lalu saksi melihat satu unit sepeda motor parkir dibawah pohon sawit, " Ucap AKP Juliandi SH.
Lalu menurut Juliandi SH,karena curiga kedua Scurity mengintai di daerah peringgan (perbatasan perkebunan), menemukan tumpukan buah kelapa sawit 10 tumpukan.
" Kedua saksi melihat tiga orang diduga pelaku pencuri buah sawit, saat itu berpapasan, kedua saksi mengejar ketiga pelaku, salah satunya kembali kelokasi melihat situasi untuk mencuri buah sawit tersebut, tetapi kembali berpapasan terhadap kedua saksi lalu kedua saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut yang menggunakan sepeda motor, pelaku kabur, " Sebut Kasi Humas Polres Rohil ini.
Namun kedua teman pelaku berhasil diamankan kedua saksi karena saat itu di tinggal sambil berjalan kaki.
Pada saat ditanya oleh kedua saksi pelaku tak betkutik bersama barang bukti TBS sebanyak 350 tandan (Ukuran Komedil seberat 6 Kg) dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah .
Adapun barang bukti diamankan 1 Buah Kayu Bulat di Ujungnya ada Besi Tajam (Dodos), Buah Kelapa Sawit 350 tandan seberat 2.100 Kilogram.
RH alias RI (21) dan RA alias RE (19) dilakukan tes urine bamun hasilnya negatif, sementara diduanya disangjakan melanggar Pasal 363 K.U.H.Pidana. (HY)
Berita Terkait :
- Ini Tiga Kejaksaan Negeri Terbaik di Riau0
- Tanggul Jebol, Bantauan Baru Banjir,Ini Persoalanya0
- Maliki Berikan Klarifikasi Tentang Tudingan Uang 1 Miliar,Minra Nopa dan Alex, Jangan Pelintirkan 0
- Bhabinkamtibmas Ini Di PTDH Akibat Tersandung Kasus, Ini Persoalanya0
- PT.Karya Abadi Sehati Rekrut Tenaga Kerja Lokal,Ini Tanggapan Datuk Jufrizan Ketua LAMR Rohil.0
_Black11.png)









