Dua Pemasuk Sabu Asal Medan Diciduk Polsek Bagan Senembah Rohil

Publisher Vol/fit Hukum
13 Agu 2024, 21:45:03 WIB
Dua Pemasuk Sabu Asal Medan Diciduk Polsek Bagan Senembah Rohil

Bagan Batu, VokalOnline.Com - Dua lelaki asal Medan,Sumatera Utara,MS alias A (31) dan MG alias M (40) diamankan Polsek Bagan Sinembah,Rohil saat berada di depan Gang  Ponijon, Jalan Lintas Riau-Sumut KM 16, Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir. Rabu (7/8/2024)Pukul 16.00 WIB kemaren.

MS alias A (31) dan MG alias M (40). tercatat merupakan warga  Deli Serdang  Sumatera Utara.

Polisi juga membekuk REN alias P ( 39) warga  Jalan Lintas Riau-Sumut KM 14, Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8,9 gram sabum

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo SH, membenarkan pengungkapan kasus  penyalahgunaan narkotika oleh Polsek Bagan Sinembah.

" Tm opsnal menerima informasi ada dua pria dari Medan menuju TKP akan bertransaksi sabu, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K., M.H menurunkan tim dan bergerak cepat ke TKP, " Ucap Edi Purnomo.

Hasilnya,tim mengamankan dua lelaki bersama honda Yamaha Vixion  Hitam tanpa plat polisi.

Saat digeledah polisi  menemukan 1 kotak rokok berisikan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal, sabu," Ucap Ipda Edi Purnomo.

Keduanya mengaku  diminta  Anto temanya untuk mengantarkan sabu ke tempat tersebut.

Data dirangkum di Bagan Senembah,Selasa (13/8/2024) di Bagan Batu menyebutkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan terungkap bahwa  MS alias A datang dari  Medan bersama MG alias M menggunakan mobil Pick Up Carry hitam nenbawa pupuk kandang  didekat SPBU berjarak 1 KM dari TKP.

Kini polisi mengamankan barang bukti mengamankan barang bukti  1 kotak rokok berisi 1 bungkus sedang plastik bening berisi  butiran kristal sabu, 1 kotak bertuliskan FIF Group warna Hitam berisi 1  bungkus sedang plastik bening berisi  sabu, uang tunai 600.000 rupiah, 1 unit Handphone merek Vivo warna Hijau, 1 unit Handphone Oppo biru, 1 unit mobil Pick up Suzuki Nopol BK 8136 MS dengan nomor mesin: MHYHDC61TPJ239668/K15BT1556877 warna Hitam dan 1  unit Yamaha Vixion  hitam tanpa nopol dan hasil tes urine  ketiganya tersangka positif nethaphetamine dan dijerat  Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Junto  Pasal 132 UU RI Nono : 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.(Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment