- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Embat Honda Warga Ampaian Rotan,Lelaki Ini Ditangkap Dirumahnya

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - JD alias JI (35) diduga pelaku curanmor milik warga Ampaian Rotan Rohil berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Bangko Polres.
JD alias JI (35) diciduk dari kefiamannya di Bagan Punak Meranti,Bagansiapiapi, Sabtu (8/12/ 2024) Pukul 21.00 WIB malam pekan lalu.
Lelaki ini nekat mencuri Honda korban saat parkir Parit Iput Batu 4 Bagan Punak Meranti, Jum'at (6/12/ 2024) Pukul 08.00 WIB pagi.
Akibat kejadian ini membuat Mansyahputra ( 31) warga Ampaian Rotan Dusun Mekar Jaya, Bagan Sinembah Utara Bagan Sinembah Raya Rohil mengalami kerugian jutaan rupiah dan membuat laporan polisi ke Polsek Bangko.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony,Sik. MH. melalui Kasi Humas Polres Rohil,Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe,Ahad (15/12/2024) membenarkan kasus curanmor tersebut.
" Pelapor Ilham dimana Honda REVO BM 6768 PR warna hitam itu raib saat tengah di parkir di Pinggir Jalan dan paginya honda tersebut tidak ada lagi, " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
Akibat kejadian ini Ilham mengalami kerugian sebesar 16 juta rupiah.
Disebutkan Ipda Fahrudin akhirnya kasus curanmor ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bangko.
Dimana Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy Turnip SH. MH. dan Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis dan anggota berhasil mengamankan JD alias JI.
Terungkap pula cara pelaku menggondol Honda Revo tersebut dengan cara mematahkan stang motor menggunakan kaki dan membuka kabel kunci kontak dengan gunting, kemudian berhasil menghidupkanya.
Honda Revo Hitam ditemukan dirumah pelakuyang kini dijerat Pasal 362 KHU Pidana. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)








