Empat Tersangka Narkoba Bersama 5 Kg Sabu dan 1870 Butir Ekstasi Ditangkap

Publisher Vol/Joni hardi Daerah
05 Sep 2024, 21:41:00 WIB
Empat Tersangka Narkoba Bersama 5 Kg Sabu dan 1870 Butir Ekstasi Ditangkap

Pelalawan,VokalOnline.Com,- Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba Internasional. Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu sabu seberat 5 kilo gram dan 1.870 butir pil ekstasi.

"Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba di Propinsi Riau, khususnya daerah Kabupaten Pelalawan merupakan kerja sama Ditresnarkoba Polda Riau dengan SatresNarkoba Polres Pelalawan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan Kamis (5/9/2024).

"Sejak awal saya juga sudah berkomitmen akan berantas habis peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan. Tentu semuanya itu tidak bisa sekaligus, harus melalui tahapan-tahapan. Saya berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk bekerjasama memberikan informasi-informasi peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan," ujar AKBP Afrizal Asri SIK.

Konferensi pers Polres Pelalawan dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, dalam keterangannya beliau mengatakan jaringan peredaran narkoba ini merupakan jaringan International yang digerakkan oleh narapidana dari dalam lapas di Kota Pekanbaru.

Proses pengungkapan peredaran narkoba 5 Kg sabu dan 1.870 pil ekstasi ini melalui serangkaian penangkapan tersangka di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. 

Kemudian dikembangkan ke Siak Hulu Kabupaten Kampar, hingga mengamankan seorang narapidana di Rutan Kota Pekanbaru yang merupakan pengendali peredaran narkoba tersebut.

"Bahkan pengendali peredaran narkoba ini merupakan seorang narapidana di Lapas Kota Pekanbaru. Ia ini adalah tersangka yang memiliki koneksi dengan penyuplai dari Malaysia. Berkat kerjasama dengan Lapas, pelaku berhasil diungkap. Oleh karena itu, para anggota kepolisian akan terus mengejar dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Riau," tegas Kombes Manang.

Adapun keempat tersangka yang ditangkap beserta perannya yaitu Ferdi Kornard Hutabarat (FKH) 35 tahun dan Muhamad Reza (MR) 23 tahun berperan sebagai kurir, Ogy Evalansyah (OE) napi yang mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas. Sedangkan Rudi Razali (RR) Bandar Sabu yang ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kuras.**(jon)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment