- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Fariz RM Diciduk di Bandung, Polisi Amankan Ganja dan Sabu

Fariz RM kembali ditangkap terkait narkoba.
Jakarta, VokalOnline.Com - Musisi legendaris Fariz RM sempat mengelak saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan rekaman video penangkapan yang diterima, Fariz RM terlihat kebingungan saat didatangi oleh aparat kepolisian.
Saat itu, polisi sempat memperkenalkan diri bahwa mereka dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jaksel. Singkat cerita, polisi kemudian meminta Fariz untuk ikut bersama mereka. Namun, saat itu Fariz sempat mengelak. Ia mengaku tak tahu mengetahui apapun.
"Pak, saya enggak tahu apa-apa," kata Fariz dalam video.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap musisi legendaris Fariz RM.
"Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Andri saat dihubungi, Rabu (19/2).
Saat ini, Fariz telah berada di Polres Metro Jaksel untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali ditangkap aparat berwajib terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan catatan, Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007. Saat itu dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun.
Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya berhenti mengonsumsi narkoba. Kemudian pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang ditemukan saat itu yakni ganja pada asbak di atas meja. Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.
Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait serupa. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.(**)
Berita Terkait :
_Black11.png)








