- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
- Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah
- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
Firli Buka Suara Kasus Dugaan Suap Basarnas, Jelaskan Kronologi Awal

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan soal kasus Basarnas. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, VokalOnline.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kronologi awal penanganan kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Firli menyebut pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan pejabat Basarnas dan sejumlah pihak swasta pada Selasa (25/7) lalu. Tim penindakan KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Ia memastikan KPK telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya lantas menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Firli memahami ada pihak berstatus TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini dan memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer. Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer TNI sejak awal.
"Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," katanya.
Pensiunan jenderal Polri ini memastikan KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI. Kemudian, KPK juga menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut kepada TNI.
"Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas. Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.
Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.vol/fit**
Berita Terkait :
- PDIP: Kader Membelot Tak Dukung Ganjar di Pilpres 2024 Akan Dipecat0
- Plt Bupati Asmar Ikuti RUPSLB BRK Syariah0
- Literasi Digital di Sulteng, Waka JMSI Inhu Jelaskan 5 Alasan Menjaga Data Pribadi Untuk Pinjol 0
- Netralitas ASN dalam Dilema0
- Penggagas Hotel Berlabel Halal Di Bali0
_Black11.png)









