- Sisir Kampung Bersinar, Satresnarkoba Meranti Temukan Pondok Mencurigakan
- Rektor UIR Dukung Penuh Pelaksanaan Seminar dan UKW JMSI Riau
- Syahrul Aidi Dorong Optimalisasi Peran TNI dalam Penanganan Karhutla
- Terima Aspirasi Warga Tanjung Sawit, Syahrul Aidi Soroti Kerusakan Jalan
- Hendry Munief Dorong Pelaku IKM Pekanbaru Terus Kembangkan Usaha
- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
Gadaikan Handpone Curian, Kedok Pencuri Ini Terbongkar,Ini Ceritanya

Rohil, VokalOnline.Com - Gara-gara menggadaikan 1 unit handponen akhirnya aksi pencurian yang dilakoni S alias I alias J, (38 ) warga Jalan Suka Damai Darussalam Sinaboi Rokan Hilir,terbongkar.
S alias I aluas J (38) ini menjadi penghuni Tahanan Polsek Sinaboi sejak Senin (12 /12/ 2022) Jam 11:00 WIB kemaren.
Warga Darusalsm ini terbukti dan mengakui telah mencuri handphone milik Rudianto alias Rudi (34 ) warga Jalan Suka Damai Darussalam Rohil.
S alias I alias J (38) menyantromi rumah Rudianto saat brpergian, Selasa (6/12/ 2022) Jam 10.30 WIB atau kurang lebih sepekan lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (15/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian pemberatan di Polsek Sinaboi .
" Saat itu pelapor ke ladang, san bersamaan istrinya ke berbelanja,rumah dikunci,namun saat pulang rumahnya sudah acak-acakan,handpone,uang raib dari tempat penyimpanan " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
" Atas kejadian ini korban mengalami 6.7500.000 rubu rupiah lalu melapor ke Polsek Sinaboi," Sebut AKP Juliandi SH.
Namun perbuatan S alias I alias J (38) terbongkar jetiks ada seorang jerabat Rudianto menerima gadaian handpone 700.000 ribu rupiah.
Kemudian disusunlah skenario bersama Ketua RT wargapun mengamankan S alias I aluas J lalu menyerahkanya ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
Terungkap pula tersangka melakukan pencurian masuk ke rumah merusak jendela belakang dengan memanjat dan mengambil 1 handphone Real Mi warna biru.
Dan dari hasil tes urine S alias I alias J (38) Positif Amphethamin dan disangkakan melangagar Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana. (HY)
Berita Terkait :
- Banjir Kepung Kecamatan Bangko,Tanda-Tanda Banjir Meluas Terlihat Jelas0
- Pemuja Sabu Diciduk Dirumah Kontrakan,Ini Perbuatanya0
- Kapolda Riau Irjen M.Iqbal Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil Di Bagansiapiapi0
- Empat Kawanan Pencuri Asal Sumut Beraksi Di Bagan Batu Kini Ditangkap Polisi0
- Jalan Kuning Jalil Panipahan Memprihatinkan,Kondisinya Memprihatinkan0
_Black11.png)








