- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Pemuja Sabu Diciduk Dirumah Kontrakan,Ini Perbuatanya

Rohil, VokalOnline.Com - Karena menikmati sabu DH alias DT ( 22) warga Jalan MT Haryono, Bahtera Makmur Kota Bagan Sinembah Rohil diciduk polisi,Sabtu (10/12/2022) Jam 00:30 WIB kemaren.
DH alias DT diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berbekal informasi masyarakat kalau dikediamanya sering terlihat kegiatan nencurigakan di rumah kontrakannya di KM 5 Jalan Lintas Riau-Sumut .
Polisipun menyita sabu seberat 4, 83 gram kini dijadikan barang bukti dalam bentuk kemasan 3 paket plastik,1 set alat hisap sabu ,1 mancis warna biru.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (13/12/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Bagan Sinembah .
" Awalnya Tim Opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat di TKP sering dilihat warga ada kegiatan yang mencurigakan, " Ucap AKP Juliandi SH.
" Tim turun ke rumah kontrakan ini, ditemukan 2 laki-laki, saat memasuki rumah tersebut, Tim Opsnal mengamankan DH, " Aku Kasi Humas Polres Rohil ini.
Saat penggeledah pelaku,Tim Opsnal mendatangkan Ketua RT setempat ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukanya.
" Kepada DH dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung, Metaphetamine dan disangkakan nelanggar Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Terang AKP Juliandi SH. (HY)
Berita Terkait :
- Kapolda Riau Irjen M.Iqbal Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil Di Bagansiapiapi0
- Empat Kawanan Pencuri Asal Sumut Beraksi Di Bagan Batu Kini Ditangkap Polisi0
- Jalan Kuning Jalil Panipahan Memprihatinkan,Kondisinya Memprihatinkan0
- Dua Pelaku Curanmor Di Bagan Batu Diperiksa Intensif0
- Satpam Ini Tak Patut Dicontoh,Ia Pagar Makan Tanaman,Curi TBS Di PTPN. V 0
_Black11.png)









