- Pidsus Kejari Inhu Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi, Dua Pelapor Jalani Pemeriksaan
- Diduga Kadus Desa Seberang Gunung Tidak Tinggal di Tempat Selama 10 Tahun
- PHRI Riau Gelar Kerjasama Dengan Direktorat Polda Riau dan MoU
- Dugaan Gratifikasi di Tengah Konflik Petani dan PT SBP, Kejari Inhu Mulai Periksa Saksi Pelapor
- Suasana Paripurna HUT ke-69 Riau Berubah Semarak Saat Dodi Irawan Bacakan Laksamana Riau
- Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan, Polsek GAS Kawal Budidaya Ikan di Sungai Iliran
- Kapolsek Enok: Swasembada Pangan Dimulai dari Optimalkan Lahan Pekarangan
- Hulu ke Hilir Swasembada Pangan, Polsek Enok Masuk ke Kebun Warga
- Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Demi Kelancaran Akses Warga
- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti

Meranti, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Tahun 2026 di pimpin oleh Kejari Kepulauan Meranti Kajari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH bersama Unsur Pengadilan Negeri Bengkalis Kamis (23/4/2026) Siang.
Selain itu, terlihat hadir, Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH dan Semua Kasi dijajaran Kejari Kepulauan Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis dan Kapolsek Merbau, Kapolsek Tebing Tinggi, Kapolsek Rangsang Barat, Unsur Pengadilan Negeri Bengkalis Sektaris Dinas Kesehatan Suahardi Unsur dari Lapas Selatpanjang dan yang hadir saat itu.
" Saat ini, jumlah Perkara 21 dengan Rincian, Narkotika 18, Kamnegtibum 1 Karhutla 2, adapun Barang Bukti yang dimusnakan berupa Shabu 111.01 gram, Estasi, 168,5 butir dan Hp 11 unit," ujar Kajari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH melalui Endang Marintan S.H Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Endang menambahkan, perkara ini Inkracht sudah putus di Pengadilan Negeri Bengkalis Inkracht 21 Perkara seluruh barang bukti dijaga secara ketat sejak berada dalam penguasaan kejaksaan hingga saat dimusnahkan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan maupun kebocoran barang bukti," pungkasnya.(Bom).
Berita Terkait :
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
- Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Menjadi Pilot Project TP2DD 0
- Bupati Rohul Tinjau Pos Pengamanan PSU0
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
_Black11.png)









