- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
Habib Rizieq Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Dari Parpol Atau Kekuasaan

Jakarta, VokalOnline.Com - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menegaskan bebas bersyarat yang diterimanya bukan dari partai politik (parpol), pejabat, atau kekuasaan.
Pernyataan ini disampaikan HRS saat konferensi pers yang disiarkan secara daring dari kediamannya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
“Saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum,” ujar HRS, Rabu (20/7/2022).
Dalam kesempatan itu, HRS juga menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya. Menurutnya, istri bersama ketujuh putrinya selalu setia dan memberikan dukungan dari awal pemeriksaan, persidangan, sampai juga ke penahanan. Bahkan mereka rutin membesuk dan memberikan semangat.
“Pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ungkap HRS.
Selain itu, HRS juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan seperjuangan, pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) dan tim pengacara yang dinilai telah berjuang dan penyidikan hingga bebas bersyarat. HRS mengaku awalnya, divonis empat tahun penjara.
Kemudian sempat mengajukan banding dan kalah. Namun tim pengacara tetap berjuang di tingkat kasasi dan vonis pun berubah menjadi dua tahun saja.
“Sehingga saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini. Andai kata tidak turunkan empat tahun, masih dua tahun lagi belum bisa keluar, ini artinya perjuangan yang luar biasa, karena itu saya sampaikan sekali lagi kepada semua tim pengacara tim advokat,” tegas HRS.
Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong. HRS sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam. **Fira
Berita Terkait :
- 100 Anak Muda Dilatih Jadi Pengusaha Kue Dan Minuman Di Jakarta Barat0
- Empat Korban Tabrakan Truk Tangki Di Bekasi Teridentifikasi0
- Sindikat Pembegal Rekening Ditangkap Di Sumatera Selatan0
- Seorang Wanita Tewas Terlindas TransJakarta Di Senen0
- Gelar Dialog di IKN, FPKS Se Kaltim Tuntut Kepedulian Pemerintah Terhadap Nasib Petani Sawit0
_Black11.png)








