- Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-
- Taufik Akbar Budak Meranti Perkuat Tim SMANOR SKO Riau pada Liga Top Skor National Championship 2026
- Hari Bhakti Adhyaksa, Kapolres Meranti Beri Kejutan Tumpeng ke Kejari
- Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
- Bhabinkamtibmas Petalongan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Untuk Tanam Cabai
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
- Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Masyarakat Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara
- Prof Abdul Mu'ti Lepas Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Menuju Olimpiade Sains Internasional
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siap Dukung Renovasi Kantor DPD LVRI Riau
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
Hakim Larang Sidang Kanjuruhan Disiarkan Langsung agar Tak Bergejolak

Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap alasan melarang media massa melakukan siaran langsung jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Surabaya, VokalOnline.Com -- Pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap alasan melarang media massa melakukan siaran langsung atau live streaming jalannya persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan larangan itu adalah untuk menjaga kondisi psikologis saksi, khususnya keluarga korban."Tidak diizinkan live streaming dikarenakan kekhawatiran itu akan menimbulkan dampak psikologis yang tidak baik bagi penonton khususnya untuk keluarga korban," kata Gede kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/1).Pihak Pengadilan khawatir fakta persidangan akan menimbulkan gejolak di keluarga korban, hingga dampaknya meluas sampai ke tengah masyarakat."Khawatirnya itu tidak terima seperti hasil pemeriksaan saksi-saksi atau siapalah, itu nanti seperti itu bisa menimbulkan gejolak di lingkungan keluarga korban maupun masyarakat yang menyaksikan," ucapnya.Gede menuturkan hal itu yang jadi pertimbangan majelis hakim, hingga membuat kebijakan melarang media melakukan siaran langsung.Tapi, saat ditanya perihal dasar hukum larangan tersebut, Gede tak menjawabnya. Ia menyebut hal itu adalah keputusan majelis hakim."Itu pertimbangan dari majelis hakim," katanya.Lagi pula, kata Gede, fakta persidangan tetap bisa diketahui oleh publik. Sebab media massa tetap boleh melaporkan jalannya sidang meski tak secara langsung."Media sudah meliput walau tidak secara live streaming, tapi pas liputannya juga sudah diketahui pada hari itu juga oleh khalayak," ucap Gede."Jadi sebenarnya akses publikasi pemberitaan yang kami kasih itu cukup sudah mewakili untuk pengetahuan masyarakat khususnya keluarga korban," tambahnya.Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya disiarkan secara langsung. Hal itu disampaikan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat audiensi dengan DPRD Kota Malang."Mereka menginginkan sidang dilakukan terbuka dan live yang bisa disiarkan televisi seperti persidangan kasus Sambo," kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Selasa (3/1).Salah satu keluarga korban, Kukuh Arif mengatakan akibat tragedi kelam sepak bola Indonesia tersebut, dia kehilangan tiga anggota keluarganya."Keluarga saya jadi korban tiga, satu saudara perempuan dan dua saudara laki-laki," kata Kukuh.Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, yang juga jadi pendamping hukum korban menilai PN Surabaya tak transparan ke publik.Pasalnya, PN Surabaya menerapkan sejumlah, pembatasan yang ketat. Salah satunya melarang media massa untuk melakukan live streaming jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan."Proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim," kata Andy.TGA pun mendesak agar PN Surabaya mengubah kebijakannya, dengan mengizinkan media massa melakukan live streaming hingga melibatkan pengawasan publik secara terbuka."Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat. Sidang terbuka tapi dikelola secara terutup" ujarnya. **Syafira
Berita Terkait :
- Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Bharada E 0
- Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Mutilasi Angela Hindriati 0
- Terlalu,Atap Seng Kantor Imigrasi Di Sinaboi Diembat Pencuri,Satu Pelaku Diamankan0
- Presiden Jokowi Puji Kinerja PJ Bupati Kampar 0
- Gunakan Tipografi Nulshock, Inilah Karakter, Filosofi, dan Arti Logo HUT ke-3 JMSI0
_Black11.png)









