- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
Hujatan Kepada Gubri Saat Demo di Kejati, Perbuatan Pidana

ketua Dewan Penasehat Peradi SAI Pekanbaru, Muhammad Irwan SH
Pekanbaru, VokalOnline.Com Sekelompok orang yang menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa hari lalu dan sempat mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, dinilai perbuatan yang melanggar hukum, bisa dipidanakan.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Penasihat Peradi SAI Pekanbaru, Muhamad Irwan, SH. "Berkenaan kata-kata yang tak pantas dikeluarkan kepada pimpinan daerah adalah suatu perbuatan pidana, penistaan di depan umum yang bisa dilaporkan ke pihak berwajib," katanya.
Adapun dasar bahwa perbuatan tersebut bisa dipidana, jelas Sekretaris Umum Perkumpulan Masyarakat Kabupaten (Permaskab) Kepulauan Meranti Riau, itu karena apa yang dituduhkan sekelompok orang ketika demo tersebut, tidak pernah terbukti.
Pimpinan daerah Riau, sambung Irwan, adalah simbol marwah Melayu itu sendiri, apatah lagi beliau adalah putra Melayu yang ditabalkan secara adat sebagai Datuk Seri Setia Amanah yang harus dijaga dan dilindungi.
Irwan menilai aksi demo yang juga sempat menyebut Kejati Riau tak serius menangani dugaan korupsi dana Bansos di Siak dan pedemo sempat menghujat dengan kata-kata tak patut kepada Gubernur Riau, adalah sebuah pemaksaan kehendak.
"Dalam tatanan hukum, hal ini tidak dapat dibenarkan, apabila ada dugaan telah terjadi suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat dan atau siapapun biarlah hukum berjalan sesuai dengan alurnya, sesuai dengan perintah Undang- Undang yang mengatur tentang hal itu. Jangan diintervensi oleh siapapun, apalagi hanya segelintir orang dengan maksud dan tujuan tertentu, azas kesamaan di depan hukum sangat dihargai disini, seseorang baru dinyatakan bersalah apabila adanya putusan hakim dan itupun harus sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Irwan. **Vol
Berita Terkait :
- Dibuka Plt Sekwan, Gerai Rudal Yanto Ramaikan Kuliner Kota Pekanbaru 0
- Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia0
- Terkait Unjuk Rasa Tak Patut, MKA LAMR: Kita Inginkan Suasana Riau yang Kondusif0
- Menyongsong HUT Bhayangkara 1 Juli 2022, Polsek Kuantan Mudik berbagi sesama0
- Jelang HUT Nasional Serikat Perusahaan Pers ke-76, Gubri Bertemu Pengurus SPS Riau0
_Black11.png)








